FAKTA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo mengungkap dugaan pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Namun, peristiwa tersebut ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat pelaku inisial DR. Kasus pembegalan tersebut sempat viral terutama di media sosial dan pemberitaan media online.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kejadian pembegalan di wilayah hukumnya.
“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR” tegas AKBP Maruly Pardede, Selasa (11/04/2023).
Menurut Kapolres, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening pelaku terpakai oleh pelaku.
“Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai,” jelas Maruly.
Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (R01)






