Sahlan Efendi Juru Bicara PN Palembang Benarkan Menerima Putusan Kasasi MA

FAKTA – Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi. SH MH. Membenarkan telah menerima, putusan Kasasi Mahkamah Agung, atas nama Muddai Madang, ketika dikonfirmasi awak media di kantor.

Ia mengatakan, yang bersangkutan (Muddai Madang) tetap menjalankan pidana 11 tahun, Muddai Madang terdakwa dalam perkara penjualan gas bumi, pada perusahaan Daerah (BUMD) Pertambangan Dan Energi( PDPDE) dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi, yang Menghukum dengan Pidana selama 11 tahun penjara.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Muddai Madang, selama 12 tahun penjara.

Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut umum, Kejaksaan Negeri Palembang, dan menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi II.

Terdakwa Muddai Madang dan Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang di ketuai Dr. Sukadi. SH MH. MH. Mengatakan, menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negri Palembang tersebut, penolak permohonan Kasasi II. Terdakwa Muddai Madang, dan memperbaiki Putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi, pada pengadilan Tinggi Palembang, nomor. 19/PID.SUS-TPK./2022./PT.PLG. tanggal 1 Seotember. 2022.

Yang memperbaiki putusan pengadilan tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negri Klas. I.A. Pidsus No 16/ Pidsus – TPK./2022.PN.PLG./ tanggal. 15 juni 2022, tersebut mengurangi Pidana Pengganti Denda Menjadi Pidana Penjara Selama 11 tahun.dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

“Itu bunyi Keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi Pada MA. Yang di lansir dari laman PN. Palembang.(ito/hai)