Polres Majene Ungkap Kasus Narkoba, Enam Pelaku Berhasil Diringkus

Kapolres Majene dalam konferensi pers mengatakan dari ungkap kasus narkoba diamankan enam pelaku.

Majalahfakta.id – Polres Majene, Sulbar berhasil menciduk enam orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Enam pelaku tersebut ditangkap polisi setelah menggelar operasi secara tertutup, dengan sandi antik Marano Polres Majene, selama 14 hari.

Ada dua pelaku menjadi target operasi dan berhasil diungkap tuntas. Bahkan Polres Majene juga menambah empat orang non target.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam keterangan persnya di hadapan para awak media menyebutkan, dari enam terduga berhasil diamankan tiga diantaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022, Rabu (06/04/2022) di Aula Mapolres.

“Operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Majene, demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba.” ungkap Kapolres Majene.

Lanjut ia katakan, identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MA (29) barang bukti diamankan handphone, 1 kaca pirek berisi sisa sabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya.

Selanjutnya AA (59) diamankan di rumahnya Kelurahan Lembang, berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR.

AR (32) merupakan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu penangkapan lainnya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022.

Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang di tangangan ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang didapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah Tinambung dan mengaku barang yang didapatkan dari AM (25).

Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHP diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun. (amk/R01)