HUKUM TIDAK DAPAT DIPERMAINKAN, KELICIKAN TETAP MENUAI HUKUMAN

PEMBELI yang beritikad baik, dilindungi oleh Undang-undang. Hal tersebut tentu saja berlaku untuk semua orang. Tak terkecuali bagi Hengky Lukito Setiawan (Hengky), warga yang tinggal di kawasan Manyar Kertoarjo Surabaya,

Hengky membeli sebuah ruko seluas 1.118 m2 pada tahun 2013 di Jalan A.Yani 41 D, Kabupaten Sidoarjo. Pembelian tersebut dibawa ke hadapan Notaris, Dyah Nuswantari Ekapsari SH, untuk dibuatkan Surat Kuasa No 269 tanggal 31 Januari 2013 atas nama Conny dari suaminya Ronaldi Sundoro dengan harga yang disepakati Rp.11,5 miliar.

Setelah dilunasi, barulah diurus balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, menjadi atas nama Hengky Lukito Setiawan namun didepan Ruko terpasang banner bertuliskan untuk dijual. Belum laku terjual, terjadi pengrusakan gembok pintu Ruko dan tindakan pidana lainnya yang dilakukan oleh Ronaldi Sundoro, selaku penjual yang biasa dipanggil Kojek.

Kojek, dilaporkan ke Polda jatim dan dinyatakan P-21 tahap ke 2 (dua) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Setelah perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Terdakwa Kojek, selaku penjual diganjar hukuman selama 2 bulan, 22 hari. Lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara. Perkara nomor 2/Pid.B/2020/PN.Sda, tanggal 2 Maret 2020, sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht).

Dengan putusan pidana tersebut berakhirlah sudah kelicikan Ronaldi Sundoro (Kojek), yang sebelumnya melakukan gugatan, baik kepada Pembeli, Hengky Lukito Setiawan, Notaris, Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo, maupun gugatan kepada Conny, yang notabene adalah isteri Kojek sendiri.

Gugatan tidak diterima (NO)

BERDALIH tidak ikut hadir sewaktu penanda tanganan Kuasa Menjual Ikatan Jual Beli dan Akte jual beli dihadapan Notaris, maka Kojek menggugat Hengky Lukito Setiawan sebagai Tergugat I dan Ellen Melia Ongko Wijaya (isteri Tergugat I) sebagai Tergugat II dan Notaris, Dyah Nuswantari Ekapsari SH sebagai Tergugat III. Tidak ketinggalan isteri Penggugat sendiri, Conny, ditempatkan sebagai Turut Tergugat I, dan Kantor Pertanahan Kab.Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II.

Gugatan tersebut kandas, dalam persidangan Para Tergugat dapat mementahkan gugatan Penggugat melalui Jawaban, duplik, bukti surat dan dua saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Dua saksi dibawah sumpah, menerangkan dihadapan majelis hakim bahwa benar adanya kalau Kojek dan isterinya datang menghadap Notaris.

“Memang Pak Kojek sering ke Singapura, tapi pada waktu datang menghadap ke Notaris bersama isterinya,” kata dua saksi yang sudah disumpah dihadapan Majelis Hakim. Masing masing bernama Yance Ayal bekerja sebagai sopir dan jukir di Kantor Penggugat.

Berdasarkan bukti bukti surat, keterangan saksi saksi serta fakta di persidangan, sampailah pada putusan Hakim. Putusan yang dibacakan pada 18 Januari 2018. Putusan nomor 59/Pdt.G/2017/PN.Sda, inti amarnya berbunyi: -Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima  -Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.620.000,-

Atas putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut, Penggugat (Pembanding) mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya, pada tahun 2018. Setelah diperiksan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, sampailah pada putusannya tanggal 26 Juli 2018.

Bunyi amar putusan nomor 316/Pdt/2018/PT.Sby, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 59/Pdt.G/2017/PN.Sda yang dimohonkan banding oleh Pembanding.

Putusan nomor 316/Pdt/2018/PT.Sby tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht) karena dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Ganti haluan tetap dikalahkan

MESKI sudah inkracht, Ronaldy Sundoro alias Kojek, masih saja putar haluan, dengan jalan menggugat isterinya sendiri, bernama Conny (47), notaris juga digugat. Dengan demikian posisi gugatan adalah sebagai berikut.

Ronaldy Sundoro dengan Surat Kuasa Khusus kepada Advokat Rizal Haliman & Partner tertanggal 22 Pebruari 2019, sebagai Penggugat (Tergugat Intervensi I). Sedangkan isterinya, Conny, sebagai Tergugat (Tergugat Intervensi II) dengan menunjuk advokat Soeherminiwati & Partner. Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, sebagai Turut Tergugat (Turut Tergugat Intervensi), memberikn kuasa kepada Hartono SH MH dan rekannya Dian Kukuh Lestari SST SH.

Sedangkan Hengky Lukito Setiawan dan isterinya Ellen Ongkowijaya, masing-masing sebagai Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II, memberikan kuasa kepada Jimmy LS SH. Dan entah mengapa, gugatan yang kesekian kali itu, tidak mengikut sertakan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

 Paling kanan: Advokat Jimmy Setiawan SH, Kuasa Hukum saksi korban Hengky Lukito Setiawan SH.

Paling kanan: Advokat Jimmy Setiawan SH, Kuasa Hukum saksi korban Hengky Lukito Setiawan SH.

Meski gugatan nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Sda tertanggal 26 Februari 2019, barulah disidangkan menjelang akhir 2019 karena adanya PSBB covid19 yang merebak di Indonesia lebih khusus di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Setelah jawab menjawab berlangsung, sampailah Ketua Majelis Hakim membacakan putusan pada 31 Desember 2019. Salah satu Amar putusannya, seperti yang tertuang dalam putusan nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Sda , adalah: – Menyatakan sah secara hukum kepemilikan Para Penggugat Intervensi (Para Pemohon Intervensi/Hengky Lukito Setiawan dan Ellen Melia Ongko Wijaya) atas obyek  Surat Ukur tanggal 26-5-2005 nomor 00015/08.13/2005 seluas 1.118 m2 atas nama Penggugat Intervensi 1 (Hengky Lukito Setiawan).

“Menyatakan bahwa Tergugat intervensi 1 (Rinaldy Sundoro) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti SH dalam putusannya.

Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Sda tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 131/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 16 April 2020, dan telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht) pada tanggal 22 Juni 2020.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2020 dalam perkara pidana dengan tuduhan melakukan pengrusakan obyek sengketa yang dilakukan oleh Terdakwa Rinaldi Sundoro telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht) yang harus dijalani hukuman selama 2 bulan dan 20 hari.

“Menyatakan Terdakwa Ronaldi Sundoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang sesuatu milik orang lain,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lie Sonny SH, sambil mengetukkan palu.  Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun Terdakwa menyatakan menerima, sehingga berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht). (Tim)