17 Parpol di Jatim Ubah Nama Caleg dan Pindah Dapil

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam

FAKTA, SURABAYA – Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu di Jawa Timur, melakukan perubahan atas nama bacalegnya. Satu-satunya parpol yang tidak melakukan perubahan caleg adalah PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam. “Dari 18 parpol di pemilu legislatif 2024, ada satu parpol (PDIP) yang tidak melakukan perubahan mulai memasukan nama DCS sampai menjelang penetapan DCT,” ujarnya.

Sesuai regulasi KPU, pergantian Caleg dibolehkan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan 17 parpol lainnya melakukan perubahan.

Dijelaskan, perubahan dilakukan parpol mulai dari memasukkan orang baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar DCS, memindahkan caleg dari dapil l ke Dapil ll dan seterusnya, bahkan banyak juga parpol yang menurunkan Calegnya dari Caleg provinsi ke Caleg kabupaten/kota.

“Hal semacam ini banyak kita temukan, tapi tidak ada masalah karena aturannya membolehkan,” kata Anam.

Khusus untuk PDI Perjuangan, sebutnya, tidak ada perubahan. Kecuali hanya penambahkan gelar seperti gelar doktornya, menambah haji dan lainnya.

Saat ini, kata dia, KPU Jawa Timur mulai tanggal 4 Oktober sampai tanggal 2 November melakukan proses penyusunan menuju ke DPT. Dan tanggal 3 November ditetapkan sebagai DCT. Lalu tanggal 4 November diumumkan kepasa masyarakat melalui media.

“Pasca penetapan DCT teresebut parpol tidak bisa lagi melakukan pengusulan perubahan apapun,” tandas Anam.

Lantas bagaimana jika terdapat Caleg yang meninggal pasca ditetapkan DCT?, menurut Anam, nama Caleg yang meninggal dunia setelah ditetapkan DCT nantinya tetap akan dipasang sebagai caleg. Ini juga berlaku bagi caleg yang tersandung kasus hukum dan telah inkerah.

“Hanya mungkin nanti ketika bicara regulasi kita, nanti akan kita berikan pengumuman di setiap TPS. Bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. Kalaupun dia nanti tetap dapat suara, maka suaranya masuk ke suara partai,” terang Anam. (mf1)