FAKTA, JAKARTA – Purnawirawan TNI dilarang menggunakan segala macam atribut TNI untuk kepentingan Pemilu 2024. Termasuk, menggunakan pelat kendaraan dinas TNI saat berkegiatan kampanye politik di semua partai.
Hal itu ditegaskan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat Pengarahan Panglima TNI tentang Netralitas Pemilu di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).
“Saya nanti akan buat surat. Supaya bagaimana purnawirawan ini dalam melaksanakan kampanye, ikut suatu partai tertentu, di antaranya tidak boleh menggunakan pelat dinas,” tandasnya kepada wartawan seperti dikutip rri.co.id.
“Meskipun, mereka berhak juga menggunakan pelat (kendaraan) dinas, apabila memenuhi ketentuan kendaraannya. Akan tetapi, itu tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye, menghadiri kampanye, maupun kegiatan-kegiatan bersifat kepartaian,” sambungnya menegaskan.
Yudo juga masih mengingatkan ketentuan selama ini berlaku untuk para perwira TNI terkait pemilu. “Kampanye tidak boleh menggunakan atribut TNI, berarti seragam, mobil dinas, sarana, dan prasarana tidak boleh,” ujarnya.
“Jadi, atribut tidak boleh,” ulangnya lagi.
Bahkan, kata dia, apabila imbauan secara verbal tidak dipenuhi, dia menginstruksikan jajarannya untuk mencabut baliho-baliho atau poster-poster kampanye purnawirawan menggunakan atribut TNI.
“Sekali, dua kali, tiga kali (diberi tahu soal aturan penggunaan atribut, red.). Ya, dipaksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Pangdam ll/Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil melaporkan purnawirawan TNI mencalonkan pada Pemilihan Legislatif 2024. Dia mengungkap, bakal calon legislatif itu, menggunakan atribut TNI untuk kampanyenya.
“Di tempat kami ada purnawirawan yang sudah tidak aktif, mencalonkan menjadi anggota legislatif. Tapi, dia masih menggunakan atribut TNI, di foto terpasang dengan menggunakan atribut lengkap,” kata Mayjen Yanuar bertanya kepada Panglima TNI.
Mayjen Yanuar mengatakan, juga telah memerintahkan Dandim setempat untuk melaporkan hal itu. Yaitu, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga partai.
Tapi, kata dia, belum ada tindakan terhadap baliho purnawirawan itu. Sehingga, Mayjen Yanuar meminta arahan dari Panglima TNI Laksaman Yudo.
“Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim agar dilaporkan ke Panwaslu juga ke partainya, itu sudah berjalan kira-kira satu minggu setengah. Tapi, dari pihak sana masih belum bereaksi tentang adanya baliho dari dia, mengenai sikap kami di lapangan,” kata Yanuar. (*)