FAKTA – Berawal dari salah sambung melalui telepon seluler (gawai non android), seorang wanita terkena bujuk rayu selama lebih dari 2 hingga 3 tahun dalam komunikasi jarak jauh (LDR).
Terduga penipu AR merayu dan menipu korban inisial SAL.
Korban SAL awalnya tak menyangka niat baik mencari pendamping yang cocok justru tertipu oleh AR yang menurut informasi masyarakat berdomisili di wilayah Karangjati, Ngawi.
“Saya sampai ke Jawa dari Lampung, Sumatera menuntut hak saya kembali, baik moril maupun material dan kerugian serta kejahatan lainnya seperti menipu dan perampasan, penggelapan,” terang SAL wanita korban asal Lampung tersebut.
Korban SAL pernah melapor terduga penipu AR, namun kabarnya dalam 24 kali jam sudah dilepas oleh petugas Polisi Ngawi kota.
Korban meminta agar kinerja petugas polisi aparat tidak merugikan salah satu pihak.
Korban saat ini ingin melanjutkan ke pihak aparat untuk menuntut keadilan karena korban AR, untuk jenjang lebih lanjut.
Korban SAL sudah berada di Jawa Timur lebih dari satu bulan. Menurut Bowo pendamping sementara korban, ingin didampingi oleh advokad yang profesional di Ngawi.
“Saya ingin kasus segera tuntas dan kinerja aparat bisa lebih adil dan bijak, serta mengayomi korban,” jelas Bowo pendamping sementara dari Padas Ngawi.
Sementara itu pihak berwajib belum berhasil ditemui oleh awak media sampai berita ini diturunkan. (Fa”i)