FAKTA – Zaenal, sosok lelaki tua berusia 64 tahun, warga desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal suaranya terdengar memelas, saat dia menyampaikan keluh kesahnya.
Lewat pembicaraan Video Call lewat HP milik Joni Pangemanan, Wartawan sekalian aktivis LSM di rumahnya Zaenal, Jumat (8/11/2024), Zaenal menyampaikan, dirinya merasa tidak diperhatikan oleh Sekolah tempat asal dirinya pernah bekerja. Dia mengaku, selama 30 tahun bekerja dan ketika diberhentikan tidak mendapatkan tali asih sama sekali.
Lanjut Zaenal, perjalanan sebagai penjaga sekolah sekaligus tukang bersih – bersih di SMP Negeri 1 Kramat Kabupaten Tegal dimulai semenjak tahun 1987. Saat itu mendapatkan honor per bulan Rp40 ribu. Karena kecintaan pada pengabdian sebagai penjaga sekolah, walaupun dengan honor kecil, Zaenal mengaku sangat betah. Sehingga tugas membersihkan dan menjaga sekolah dilakukan dengan suka cita.
Perjalanan sebagai penjaga sekolah dari tahun ke tahun disyukurinya ada peningkatan honor yang diterima, terakhir sebelum diperhatikan mendapatkan honor sebesar Rp400 ribu per bulan.
Namun pada tahun 2019, pihak pengelola sekolah telah memberhentikan Zaenal sebagai penjaga sekolah. Menurut Zaenal dirinya diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas. Memang dengan diberhentikan bekerja Zaenal merasa legowo (ikhlas).Tapi ada unek-unek yang sampai sekarang belum terselesaikan.
Katanya, semenjak diberhentikan bekerja, pihak sekolah sama sekali tidak memberikan semacam pesangon. Saat itu hanya pihak sekolah minta infak pada murid-murid sekolah tersebut. Dari hasil infak murid-murid terkumpul yang recehan sebanyak Rp600 ribu.
Makanya minta bantuan Joni Pangemanan, tetangganya yang menjadi wartawan sekaligus aktifis sosial untuk membantu menyampaikan keinginannya pada pihak sekolah di SMP Negeri 1 Kramat dan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
Upaya keluhan Zaenal oleh Joni disampaikan pada bidang PPTK Dikbud Kabupaten Tegal, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Nurkhakim, Kabid PPTK (Pembinaan Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan, saat FAKTA ikut mendampingi Joni menerangkan, sebenarnya masalah status penjaga sekolah itu bukan tupoksinya. Yang bisa menjelaskan adalah bagian Tata Usaha. Namun secara bijak Nurhakim akan menanyakan pada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kramat untuk dimintai penjelasannya.
Selanjutnya diterangkan Kabid PPTK, Dikbud adalah institusi Pendidikan, bukan perusahaan wiralaba yang menghasilkan keuntungan. Maka tidak ada istilah pesangon bagi karyawan yang sudah tidak bekerja.
Untuk memperjelas terkait keinginan Zaenal, Joni mengantarkannya menghadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kramat, Jumat (8/11/2024).
Menurut Joni hasil konfirmasi dengan kepala sekolah, terkait Zaenal dikeluarkan sebagai penjaga sekolah mengingat usianya sudah tua. Dan itu hak sekolah yang mempunyai kebijakan. Terkait masalah pesangon tidak bisa memberikan karena tidak ada anggarannya.
Setelah menghadap kepala sekolah dan mendapatkan penjelasan, Joni yang datang dengan Zaenal disertai istri pulang dengan membawa sejuta kekecewaan. (Sus)