FAKTA – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan dana bantuan kelompok tani yang melarikan diri di Desa Onang Tubo Sendana Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Kamis dini hari, 5 November 2024.
Terduga pelaku inisial Muh. Faqih (32), Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Ahuni Utara, Bebanga, Kalukku Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan dua laporan polisi atas nama pelapor Muh. Nasir dan I Wayan Suastika melakukan penangkapan terhadap pelaku
Kejadian bermula pada tanggal 18 Nopember 2024 ketika kedua pelapor dan pelaku sebagai penanggung jawab Kelompok Tani mencairkan dana kelompok Tani Rawa Mangun Desa Tommo di Bank Mandiri.
Setelah proses pencairan selesai kemudian kedua pelapor langsung kembali ke Tommo dan uang kelompok Tani yang sudah di cairkan di bawah oleh pelaku namun mengelabui pelapor dan melarikan diri
Selanjutnya, kedua korban mencoba melakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif sehingga kedua korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju.
Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan, jelasnya Kasat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku mengggelapkan uang senilai Rp78.960.000 beserta buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 1700015261567,” jelas Kompol Jamaluddin.
“Kini tak terduga pelaku Muh. Faqih masih melakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya. (Rahman-007)