Semua  

TIM GABUNGAN DARI POLRES JAYAPURA DIBANTU RESMOB POLRES METRO JAKPUS TANGKAP 7 KADISTRIK DI JAKARTA

Kapolres Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas SIK.
Kapolres Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas SIK.

PADA hari Kamis (6/4), pukul 15.30 Wit, tim gabungan dari Polres Jayapura yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Jerry Koagouw SH, KBO Sat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar F Rahardian SIK, Bripka Wilsan Muslim, Brigpol Kisman dan Brigpol Hendrik KO, dengan dibantu Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) Kepala Distrik (Kadistrik) yang merupakan tersangka tindak pidana pemilu Kabupaten Jayapura di Hotel Puri Kwitang Jalan Kramat Kwitang I/IIA Jakarta Pusat.

Sebanyak 7 Kadistrik di Kabupaten Jayapura itu ditangkap di Hotel Puri Kwitang Jalan Kramat Kwitang I/IIA Jakarta Pusat karena mangkir dari pemeriksaan kasus pilkada Kabupaten Jayapura yang sudah memasuki tahap II.

Adapun 7 kadistirik yang ditangkap itu adalah Kepala Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Ganevo SP; Kepala Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Muh Nurdin SP; Kepala Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Soeko Moertiono SIP; Kepala Distrik Gresi Selatan, Kabupaten Jayapura, Mangasi Situmorang SP; Kepala Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, Najjamudin SE; Kepala Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, Eroll Yohanis Daisiu SE; Kepala Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Yahya Yerisitouw.

Pada saat penangkapan didapati beberapa oknum lainnya yang sedang bersama para Kepala Distrik itu yakni Ketua Panwas Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura; Ketua Panwas Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura; Ketua PPD Distrik Unurumguay, Kabupaten Jayapura; Ketua PPD Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura; Ketua PPD Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura; Ketua PPD Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura, Ketua PPD Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.

Sedangkan 1 tersangka lainnya yaitu Kadistrik Yokari, Kabupaten Jayapura, Yohanis L Mandowalli SH, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran guna dilakukan penangkapan.

Selanjutnya pukul 23.55 Wib, Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Jerry Koagouw SH, bersama 1 personil berikut 7 kadistrik yang merupakan tersangka dalam Pilkada Kabupaten Jayapura berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Jayapura, Papua.

Pada hari Jumat (7/4), pukul 07.15 Wit, Kasat Reskrim Polres Jayapura dan para tersangka yang merupakan kadistrik di Kabupaten Jayapura tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua.

Pukul 10.30 Wit, 11 tersangka lainnya yang merupakan kadistrik di Kabupaten Jayapura yang diwajibkan lapor telah berkumpul di Polres Jayapura.

Pukul 11.00 Wit, 18 tersangka yang merupakan kadistrik di Kabupaten Jayapura dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura guna dilakukan pemeriksaan tahap II dan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pukul 12.00 Wit dan dilanjutkan dengan proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa. (Rilis)