Semua  

TERSANGKA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MEMINTA KEADILAN

"Kami akan mengedepankan azas praduga tak bersalah demi tegaknya keadilan di negeri ini,” pungkasnya.
“Kami akan mengedepankan azas praduga tak bersalah demi tegaknya keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

SAAT ini masih sering dirasakan terjadi dalam proses penyidikan perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP terkesan perkaranya dipaksakan agar berkasnya dapat dinyatakan lengkap atau P21. Seperti yang dirasakan oleh Feriyanto Bin Sukunto beralamat di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Pengacara kondang, Agustina Novitasarie SH dan Rekan, beralamat di Jalan Sukabangun 2 Lrg Alamiah Blok N No.14 Rt.56, saat dikonfirmasi Hairudin dari FAKTA, membenarkan kalau saat ini pihaknya ditunjuk sebagai penasehat hukum Feriyanto sehubungan dirinya yang sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Seberang Ulu 2 atas laporan dari Ibu Rusnaini sebagai pelapor.

Kliennya dilaporkan telah meminjam uang kepada Ibu Rusnaini sebesar Rp 35.000.000,- dengan kesepakatan membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000. “Kami berpendapat bahwa klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sesuai yang diatur di dalam pasal 378 dan 372 KUHP, karena ini murni masalah hutang-piutang berdasarkan perjanjian dan kesepakatan sesuai yang diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata mengenai perjanjian pinjam-meminjam, pasal 1754 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Untuk itu kami mohon Bapak Kejari Palembang dapat meneliti kembali berkas perkara ini dengan mengacu pada pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur sebagai berikut; tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang-piutang. Dan, Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1036K/PID/1989”.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Palembang, Ikbal SH MH, saat dikonfirmasi FAKTA membenarkan adanya berkas perkara itu yang masuk ke kejaksaan. “Tapi saat ini masih kita teliti. Kami akan mengedepankan azas praduga tak bersalah demi tegaknya keadilan di negeri ini,” pungkasnya. (F.1004) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks