PERSOALAN proyek Jalan Lintas Selatan (JLS) yang ada di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, dengan nama kegiatan pembangunan jalan Glenmore sampai Kendeng Lembu yang seharusnya selesai pada Desember 2015 tampaknya akan berlanjut kepada lembaga penegak hukum. Ketidaklaziman keterlambatan penyelesaian serta kualitas proyek itu menjadi bahan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.
Pekerjaan yang mestinya selesai Desember 2015 itu Januari 2016 pengerjaannya masih 40-45 %. Proyek tersebut dikerjakan konsorsium PT Gorip Nanda Guna, KSO dan PT Brantas Abipraya (Persero). Proyek JLS tersebut dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2015 senilai Rp 64.467.280.409.
Ironisnya, akibat kelalaian tersebut, justru pihak pelaksana diduga bermain mata untuk disetujui diberi perpanjangan waktu. Alibi yang diduga digunakan saat mengajukan perpanjangan waktu, pelaksana mengklaim saat tanggal 27 Desember 2015 telah mengerjakan proyek tersebut seakan-akan sudah mencapai 51 %.
“Mereka bohong, petugas PU juga tahu, tapi mereka mengiyakan karena biasa bersekongkol,” kata sumber ketika bersama beberapa wartawan untuk kesekian kalinya meninjau lokasi pekerjaan proyek JLS.
Parahnya lagi, proyek JLS itu diduga banyak kesalahan di lapangan. Namun karena ada kongkalikong maka dikondisikan sehingga pengawas dari dinas maupun konsultan pengawas terkesan membiarkan pekerjaan yang diduga banyak kesalahan tersebut. Termasuk bahan campuran yang kurang maupun bahan material yang berserakan di jalanan.
Di antara kesalahan pekerjaannya adalah pekerjaan lantai kerja sudah banyak yang rompal dan pecah-pecah (rusak) tapi tetap dipasang beton concrete.
Belum lagi bahan material seperti besi berserakan di luar (tidak ditutup terpal). Ironisnya, direcykit kantor yang mestinya hanya untuk ruang rapat dan pengetikan serta administrasi, juga untuk bahan material karena perusahaan tidak menyiapkan gudang untuk bahan material. Berbagai kesalahan itu tidak pernah mendapat teguran dari pihak yang terkait.
“Kita kumpulkan bahan dan sudah selesai untuk dilaporkan kepada Kejati Jatim di Surabaya,” kata MN dengan sejumlah bukti, foto dan bahan untuk sample.
Pengawas lapangan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Sony, yang dikonfirmasi mengatakan, soal lantai kerja yang retak-retak harus dibongkar.
“Pekerjaan itu sudah terlambat dan lantai kerja yang rusak kata Pak Sony harus dibongkar, tapi nyatanya nggak dibongkar, itu bohong. Mereka kan sudah bersekongkol,” kata MN. (F.512-sc)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com