Majalahfakta.id – PT. Hutan Bumi Lestari (PT.HBL) diduga Kebal Hukum. Perusahaan ini tetap melakukan penanaman bibit kelapa sawit, kendati Hutan Kawasan Produksi (HKP) yang disita negara dan telah mempunyai ketetapan Hukum yang tetap.
Hutan Kawasan yang seharusnya dikembalikan ke fungsi semula dan tidak bokeh ditanami sawit.
Kecuali kayu-kayuan, seperti kayu jelutung, kayu meranti dan lainnya. Di lokasi Lalan Mendis, Dusun Lima Muara Medak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, seluas 150 hektar.
Mereka kembali melakukan penanaman bibit kelapa sawit, pada malam hari, dengan alasan untuk melakukan penyulaman kembali bibit kelapa sawit yang mati, pasca kebakaran pada tahun 2019. Menjerat Direktur PT HBL Alvaro Kadavi sebagai terdakwa dan dikenai hukuman 1,6 tahun penjara.
Dengan perkara pembakaran Hutan Kawasan Produksi, seluas 2086. Hektar, dengan itu pengadilan negeri Sekayu menetapkan keputusan dengan nomor.806/pidsus- lH/ PN.SKY. dan salinan Keputusan Pengadilan Negri PLG. Nomor .46/Pidsus-lh/217/ PN. PLG. Terhadap Lahan yang dikuasai Demeriana Sembiring (owner) PT HBL seluas 150 hektar dikembalikan sebagai mana fungsi asalnya.
Sesuai dengan pasal 45 UU Nomor 18 Tahun 2013. Tentang pencegahan dan perambahan hutan.
Namun semua itu tidak pernah digubris Pt. HBL ( Demiriana ) masih menanam bibit kelapa sawit.
Sementara itu , Kepala Pemangkuan Hutan Kawasan (KPHP) wilayah II Lalan Mendis Salim. J dihubungi Majalahfakta.id melalui telepon seluler 0812.7410.26XX konfirmasi terkait perkara ini, dengan entengnya, Salim menjawab, “saya kurang paham dengan keputusan itu, kayaknya kurang tepat, ” jawab Salim.
Apakah memang ia tidak mengerti atau memang pura pura tidak tahu. Sebagai petugas yang diberi kuasa negara untuk mencegah dan penangkap orang atau perusahaan yang merambah Hutan kawasan Produksi, yang diduga mekakukan pelanggaran. (ito/hai)






