FAKTA – Surat terbuka untuk Kapolri Nomor : 45/FS/V/2023
Palembang, 22 Mei 2023
Hal. : Mengenai Kronologis Lahan, Mohon Bantuan berdasarkan Laporam Klien Kami mohon kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Bupati Ogan Komering Ilir.
Terkait permasalahan Ahli Waris dari H. Mardani Pringga Yudha yang mempunyai lahan seluas 700 (Tujuh Ratus) hektar yang terletak di Desa Balian dengan batas – batas lahan sebagai berikut, sebelah ilir berbatasan dengan Tanah Yusuf HNT, sebelah ulu hutan padang alang – alang, sebelah barat berbatasan dengan huta rimba, sebelah laut berbatasan dengan hutan rimba.

Melalui kuasa hukumnya Feni Sasriana SH Advokat dari Kantor Hukum Feni Sasriana SH dan rekan beralamat di Jalan Kapten A. Rivai No. 1436 A Lantai ll (Samping Bank Mega) Palembang.
Berdasarkan surat kuasa 17 Mei 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Maonah PY, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun 1 Desa Sungai Sodong Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI).
Yang mana tanah tersebut di atas saat ini di kuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT. Telaga Hikmah 111. Bahwa pada Tahun 2015 klien kami membuat areal petak 15, 16, 17 berdasarkan surat tanah 700 (Tujuh Ratus) hektar yang klien kami punya.
Pada Tahun 2017 klien kami disuruh untuk menyetor ke KUD Balian Sejahtera Abadi dimana pada saat itu Ketua KUD Balian Sekahtera Abadi nya adalah Bapak Usman dari pihak PT. Telaga Hikmah 111 bernama Bapak Imam dan Kepala Desa Baliannya Bapak Sutana. Bahwa selama 3 bulan klien kami menyetor ke KUD Balian Sejahtera Abadi, hasilnya tidak sesuai apa yang diharapkan. Oleh sebab itu maka lahan tersebut dikelola sendiri oleh klien kami,” terangnya.
Lanjut nya menuturkan, setelah pergatian Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi di Tahun 2023 lahan klien kam mulai di permasalahkan , dan sampai saat inj klien kami tidak mengetahui apa permasalahannya. Karena klie kami tidak pernah diajak duduk bersama membicarakan permasalahan lahan klien kami yang di kuasai dan klien kami juga sudah berusaha untuk menemui Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi tapi sampai saat ini Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi tidak bisa ditemui yang mana alaaannya selalu tidak ada ditempat dan juga disekitar lingkungan rumahnya banyak pihak dari kepolisian yang berjaga.
“Klie kami kaget seba tidak menerima Surat dari Bupati OKI (Ogan Komering Ilir) yang mana isinya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan . Dan menindak lanjuti hasil rapat tertanggal 19 Januari 2023 perihal Pembahasan Penyelesaian Klaim klien kami legalitas lahan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Balian Sejahtera Abadi,” paparnya.
Berkenaan hal tersebut maka kepada pihak yang mengklaim lahan agar tidak melakukan pemanenan buah kelaoa sawit dikarenakan secara legalitas kepemilikan lahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 259/KEP/D Perke/2009 Tanggal 21 April 2009 Tentang penetapan Calon Petani Plasma KUD Balian Jaya Pola Kemitraan dengan PT. Telaga Hikmah 111 dengan akta perubahan Nomor 147/BH/Vl.S/PA. D/DPPK. V.2009 Tanggal 14 Mei 2009 tentang koperasi Balian Sejahtera Abadi.
Sebanyak 758 KK adalah sah produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan hasil rapat Tanggal 19 Januari 2023 seperti terlampir dan pada Tanggal 1 Februari 2023 klin kami menerima surat Pemberitahuan dari Bupati, klien kami langsung menelpon Ketua KUD Baluan Sejahtera Abadi untuk menanyakan langkah selanjutnya dan meminta arahan dari Ketua KUD jawabanya” Gampang Mang”.
Pada Tanggal 2 Februari 2023 klien kami melakukan panen kelapa sawit disana mobil klien kami ditangkap oleh pihak Polsek Mesuji Raya atas laporan KUD Balian Sejahtera Abadi setelah dari hari penangkapan klien kami datang ke polsek Mesuji Raya klien kami disuruh untum menyerahkan lahan yang klien kami kuasai ke KUD Balian Sejahtera Abadi secara tertulis oleh pihak Polsek Mesuji Raya, bahwa dengan adanya aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia yang telah di manfaatkan oleh KUD Balian Sejahtera Abadi untuk menjaga lahan kebun sawit KUD Balian Sejahtera Abadi dan rumah ketua KUD Balian Sejahtera Abadi membuat masyarakat yang mempunyai lahan tanah tersebut menjadi takut serta di takut-takuti, dengan adanya uraian diatas kami memohon kepada Bapak untuk dapat segera menindak lanjuti perkara lahan klien kami yang telah dikuasai oleh KUD Balian SejaNomor : 45/FS/V/2023
Palembang, 22 Mei 2023
Hal. : Mengenai Kronologis Lahan, Mohon Bantuan berdasarkan Laporam Klien Kami mohon kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Bupati Ogan Komering Ilir.
Terkait permasalahan Ahli Waris dari H. Mardani Pringga Yudha yang mempunyai lahan seluas 700 (Tujuh Ratus) hektar yang terletak di Desa Balian dengan batas – batas lahan sebagai berikut, sebelah ilir berbatasan dengan Tanah Yusuf HNT, sebelah ulu hutan padang alang – alang, sebelah barat berbatasan dengan huta rimba, sebelah laut berbatasan dengan hutan rimba.
Melalui kuasa hukumnya Feni Sasriana SH Advokat dari Kantor Hukum Feni Sasriana SH dan rekan beralamat di Jalan Kapten A. Rivai No. 1436 A Lantai ll (Samping Bank Mega) Palembang.
Berdasarkan surat kuasa 17 Mei 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Maonah PY, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun 1 Desa Sungai Sodong Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI).
Yang mana tanah tersebut di atas saat ini di kuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT. Telaga Hikmah 111. Bahwa pada Tahun 2015 klien kami membuat areal petak 15, 16, 17 berdasarkan surat tanah 700 (Tujuh Ratus) hektar yang klien kami punya.
Pada Tahun 2017 klien kami disuruh untuk menyetor ke KUD Balian Sejahtera Abadi dimana pada saat itu Ketua KUD Balian Sekahtera Abadi nya adalah Bapak Usman dari pihak PT. Telaga Hikmah 111 bernama Bapak Imam dan Kepala Desa Baliannya Bapak Sutana. Bahwa selama 3 bulan klien kami menyetor ke KUD Balian Sejahtera Abadi, hasilnya tidak sesuai apa yang diharapkan. Oleh sebab itu maka lahan tersebut dikelola sendiri oleh klien kami,” terangnya.
Lanjut nya menuturkan, setelah pergatian Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi di Tahun 2023 lahan klien kam mulai di permasalahkan , dan sampai saat inj klien kami tidak mengetahui apa permasalahannya. Karena klie kami tidak pernah diajak duduk bersama membicarakan permasalahan lahan klien kami yang di kuasai dan klien kami juga sudah berusaha untuk menemui Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi tapi sampai saat ini Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi tidak bisa ditemui yang mana alaaannya selalu tidak ada ditempat dan juga disekitar lingkungan rumahnya banyak pihak dari kepolisian yang berjaga.
“Klie kami kaget seba tidak menerima Surat dari Bupati OKI (Ogan Komering Ilir) yang mana isinya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan . Dan menindak lanjuti hasil rapat tertanggal 19 Januari 2023 perihal Pembahasan Penyelesaian Klaim klien kami legalitas lahan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Balian Sejahtera Abadi,” paparnya.
Berkenaan hal tersebut maka kepada pihak yang mengklaim lahan agar tidak melakukan pemanenan buah kelaoa sawit dikarenakan secara legalitas kepemilikan lahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 259/KEP/D Perke/2009 Tanggal 21 April 2009 Tentang penetapan Calon Petani Plasma KUD Balian Jaya Pola Kemitraan dengan PT. Telaga Hikmah 111 dengan akta perubahan Nomor 147/BH/Vl.S/PA. D/DPPK. V.2009 Tanggal 14 Mei 2009 tentang koperasi Balian Sejahtera Abadi.
Sebanyak 758 KK adalah sah produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan hasil rapat Tanggal 19 Januari 2023 seperti terlampir dan pada Tanggal 1 Februari 2023 klin kami menerima surat Pemberitahuan dari Bupati, klien kami langsung menelpon Ketua KUD Baluan Sejahtera Abadi untuk menanyakan langkah selanjutnya dan meminta arahan dari Ketua KUD jawabanya” Gampang Mang”.
Pada Tanggal 2 Februari 2023 klien kami melakukan panen kelapa sawit disana mobil klien kami ditangkap oleh pihak Polsek Mesuji Raya atas laporan KUD Balian Sejahtera Abadi setelah dari hari penangkapan klien kami datang ke polsek Mesuji Raya klien kami disuruh untum menyerahkan lahan yang klien kami kuasai ke KUD Balian Sejahtera Abadi secara tertulis oleh pihak Polsek Mesuji Raya, bahwa dengan adanya aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia yang telah di manfaatkan oleh KUD Balian Sejahtera Abadi untuk menjaga lahan kebun sawit KUD Balian Sejahtera Abadi dan rumah ketua KUD Balian Sejahtera Abadi membuat masyarakat yang mempunyai lahan tanah tersebut menjadi takut serta di takut-takuti, dengan adanya uraian diatas kami memohon kepada Bapak untuk dapat segera menindak lanjuti perkara lahan klien kami yang telah dikuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi agar lahan tersebut dapat kembali kepada kami.htera Abadi agar lahan tersebut dapat kembali kepada kami. (rul)






