BELUM hilang dari ingatan kita adanya pemberitaan sengketa tanah aset TNI AD di Jl Kaliurang Km 5,8 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaen Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, di beberapa media massa Yogyakarta. Di mana aset milik TNI AD yang diperoleh melalui pembebasan tanah oleh panitia 9 (sembilan) pada tahun 1961 dan telah tercatat dalam IKMN dengan No. Reg. 307320026 sejak tahun 1989 itu tiba-tiba di tahun 2005 tanah tersebut diakui sebagai tanah hak milik Lio Fong Mie dengan bukti sertifikat No. SHM 11178 dan SHM 11179 yang dibeli dari Toto Junaedi.
Dengan hilangnya kepemilikan aset tanah yang sudah beralih tangan selama belasan tahun ini, TNI AD tidak tinggal diam dan terus berupaya untuk mendapatkan kembali aset tersebut baik secara fisik maupun secara hukum.
Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Agus Hari S SH, menerangkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas hilangnya aset tanah TNI AD tersebut, sehingga Pangdam IV/Diponegoro dan jajarannya segera melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/72/I/2018/ Dittipidum tanggal 8 Januari 2018.
Selanjutnya, pada akhir bulan Januari 2018, Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Surawan didampingi Kakumdam IV/Diponegoro juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat yang berbeda.
Dijelaskan Kolonel Chk Agus, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa orang saksi yang awalnya mengaku sebagai ahli waris, ternyata yang bersangkutan tidak pernah memiliki tanah warisan yang terletak di Jl Kaliurang Km 5,8 Ds Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, tersebut. Dan, saksi menerangkan bahwa dirinya hanya disuruh mengakui dan menandatangani surat-surat tanah yang berkaitan dengan tanah milik TNI AD di Jl Kaliurang Km 5,8 Ds. Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, itu dengan imbalan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Toto Djunaedi.
Lebih lanjut dijelaskan, dari bukti permulaan yang diperoleh Tim Bareskrim Mabes Polri tersebut selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Tim Kejaksaan Agung RI dan disimpulkan bahwa Toto Djunaedi sebagai tersangka dalam tindak pidana menggunakan surat palsu berupa Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jl Kaliurang Km 5,8 Ds Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, yang dituangkan dalam suarat panggilan Nomor S.PGL/254/2018/Dittipidum guna didengar keterangannya.
Dengan telah ditetapkannya seorang tersangka atas hilangnya aset tanah milik TNI AD, Kodam IV/Diponegoro akan selalu mengikuti proses hukum dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Bareskrim Mabes Polri dan kejaksaan untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan hukum yang berlaku serta menghimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat atas hilangnya aset tanah TNI AD tersebut untuk kooperatif agar permasalahan ini menjadi terang dan jelas serta aset TNI AD yang hilang itu dapat segera kembali baik secara fisik maupun secara yuridis.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Toto Djunaidi Mangkir Dari Panggilan Bareskrim
Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat tanah letter C Nomor 844 a.n. Singgih Dulrachim seluas 2.000 m2 dan Nomor 877 a.n. Ngudirejo seluas 2.010 m2 yang terletak di Jl Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Antonius Toto Djunaidi Ridiarto atau yang lebih familiar dipanggil Toto Junaidi mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat permohonan penundaan pemeriksaan tertanggal 2 Februari 2018 yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Toto Djunaidi dari Kantor Hukum Street Justice Advovate & Partners yang beralamatkan di Jl Ring Road Utara No. 7 Ngawen Trihanggo Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, yang beranggotakan Galih Setiawan SH, Michael Arnold G Lasut SH, Bambang Rimalio S W SH CLA, dan Stefanus Aldo Prahastama SH.
Sementara itu, Kombes Pol Surawan melalui sambungan telepon membenarkan tentang adanya permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan tim kuasa hukum Toto Djunaidi. “Memang benar, tim kuasa hukum Saudara Toto Djunaidi pada tanggal 2 Februari 2018 yang lalu telah bersurat kepada Direktur Bareskrim Polri,’’ ungkap Kombel Pol Surawan.
Dalam surat permohonannya itu dijelaskan ketidakhadiran kliennya untuk memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sesuai Surat Panggilan Nomor : S.PGL/254/I/2018/Dittipidum pada 31 Januari 2018 terkait permasalahan pemalsuan surat tanah letter C, dikarenakan ada pekerjaan yang sudah terjadwalkan dan meminta penundaan pemeriksaan hingga 28 Februari 2018.
Namun demikian, Mabes Polri minta kepada Toto Djunaidi segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat tanah letter C Nomor 844 a.n. Singgih Dulrachim seluas 2.000 m2 dan Nomor 877 a.n. Ngudirejo seluas 2.010 m2 yang terletak di Jl Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta.
“Dalam minggu ini harus sudah datang ke penyidik Bareskrim Mabes Polri, apabila tidak hadir akan diterbitkan surat pemanggilan berikutnya hingga ke pemanggilan paksa,’’ imbuh Kombes Pol Surawan.
Menanggapi hal tersebut, Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Agus Hari Suyanto SH, sangat mendukung upaya yang dilakukan Mabes Polri untuk segera memanggil Toto Djunaidi. ‘’Kami akan terus memantau perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama sehingga kami harapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. Kami juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri dan jangan sampai dilakukan upaya paksa. Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan Mabes Polri, saya juga berharap Saudara Toto Djunaidi kooperatif dan segera datang ke Mabes Polri agar pemasalahan ini bisa cepat selesai,’’ ujar Kakumdam.
Toto Junaidi Ajukan Praperadilan
Paska ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat tanah Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang berlokasi Jl Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, oleh Bareskrim Mabes Polri, Toto Junaidi melakukan perlawanan dengan menggunakan haknya melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 06/PID/PRAP/2018/2018/PN.JKT.PST yang terjadwal sidangnya dilaksanakan hari Selasa, 27 Februari 2018.
Tersebar kabar sebelumnya bahwa Toto Junaidi mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri tanggal 31 Januari 2018 dengan alasan karena ada pekerjaan yang sudah terjadwal dan meminta agar diberi waktu sampai tanggal 28 Februari 2018. Namun ternyata kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan dari PN Jakarta Pusat kepada Kapolri Nomor 06/PID/PRAP/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Februari 2018.
Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Mabel Polri melalui Kombes Pol Surawan SIK saat dikonfirmasi lewat telepon membenarkan adanya permohonan praperadilan dari tersangka Toto Junaidi, dan Bareskrim Mabes Polri siap menghadapinya. ‘’Kita sudah mempersiapkan semuanya, termasuk saksi ahli kita hadirkan. Kita yakin telah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku,’’ terang Kombes Pol Surawan.
Ditambahkan, tidak hadirnya tersangka memenuhi panggilan sebelumnya terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dan mengggunakan kesempatan mangkirnya untuk mempersiapkan permohonan praperadian tersebut. Dan Tim Penyidik Unit V Subdit V Bareskrim Mabes Polri akan tetap melakukan pemanggilan berikutnya dengan menetapkan waktu untuk menghadap penyidik pada tanggal 22 Februari 2018. ‘’Dan apabila tidak diindahkan maka penyidik akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum pemanggilan tersangka,’’ tegas Kombes Pol Surawan SIK.
Sementara itu, Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Agus Hari S SH, saat dikonfimasi soal kebenaran informasi permohonan praperadilan tersangka Toto Junaidi, membenarkan dan menyatakan bahwa itu hak setiap warga negara. “Akan tetapi kami yakin Bareskrim Mabes Polri telah mempersiapkan langkah-langkah yang matang dalam menghadapi praperadilan tersebut. Polri selaku lembaga yang menjunjung tinggi hukum tentunya telah menempuh prosedur yang sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan Toto Junaidi jadi tersangka. Kami dari pihak pelapor yakin dan percaya Bareskrim Mabes Polri akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengungkap pelaku-pelaku yang diduga telah menghilangkan aset TNI AD tersebut,” ungkap Kakumdam.
“Kami juga berharap kepada tersangka Toto Junaidi agar segera memenuhi panggilan penyidik guna membuat terang dan jelas perkara ini dan diharapkan untuk tidak mangkir lagi,’’ pungkas Kakumdam IV/Diponegoro. (Tim)