Semua  

Sejumlah Advokat Siap Gugat KPU Garut ke Jalur Hukum Soal Peliputan Debat Paslon Bupati

FAKTA – Sejumlah advokat di Kabupaten Garut dikabarkan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut ke Polres Garut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut. Langkah ini dipicu oleh dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh KPU setempat.

Salah satu wartawan, Asep Ahmad, menyatakan bahwa tindakan KPU Garut tidak menghormati kebebasan pers dan bahkan dianggap telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan. Asep menyoroti bahwa KPU Garut di bawah kepemimpinan Dian Hasanudin diduga kuat memecah belah wartawan dengan kebijakan pembatasan peliputan pada acara debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024.

“KPU Garut telah mencederai kebebasan pers. Tindakan mereka bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers, khususnya di Kabupaten Garut,” ujar Asep Ahmad kepada sejumlah awak media melalui press rilisnya, Rabu (23/10/2024).

Asep menjelaskan bahwa sebagai warga Garut, ia ingin mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam kapasitasnya sebagai wartawan, ia memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yaitu menyebarkan informasi yang didapatnya kepada masyarakat melalui media massa.

“Wartawan memiliki peranan penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Kami dilindungi oleh UU Pers dan diharuskan mengikuti kode etik, salah satunya adalah dilarang melakukan plagiarisme. Oleh karena itu, saya sengaja meliput debat Pilkada Garut secara langsung untuk memberikan informasi yang asli kepada masyarakat, bukan informasi sekunder atau yang didapat dari sumber lain,” tegas Asep.

Namun, niat Asep untuk meliput langsung debat tersebut terhalang oleh aturan KPU Garut yang hanya memperbolehkan 50 media untuk melakukan peliputan, sementara media lainnya, termasuk tempat Asep bekerja, tidak diizinkan meliput acara tersebut.

“Saya menghargai beberapa petugas KPU yang berusaha keras menghubungi atasan mereka, yaitu Sekretaris KPU Garut, untuk memberi izin kepada media yang sudah dikenal untuk meliput. Namun, upaya mereka gagal karena keputusan atasan yang tetap melarang media lain masuk,” kata Asep.

Merasa kecewa dan dirugikan, Asep memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia mengaku telah menghubungi beberapa pengacara untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak wartawan. “Demi kebaikan KPU Garut dan rekan-rekan wartawan lainnya yang juga tidak diizinkan meliput, saya memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Saya berharap keadilan bisa ditegakkan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asep Muhidin, S.H., M.H., yang akrab disapa Asep Apdar dari Kantor Hukum Asep Apdar dan Rekannya, menyesalkan tindakan KPU Garut yang menyelenggarakan debat pilkada pertama di Hotel Santika Garut dengan melakukan pembatasan dan pengkotak-kotakan awak media dan wartawan untuk melakukan liputan. tersebut dan menyebutnya.

“Saya mendapat informasi bahwa ada beberapa wartawan, termasuk dari locusonline.co, dilarang meliput acara debat perdana ini atas perintah KPU terkait pembatasan media,” ujar Asep Apdar, Rabu (23/10/2024).

Asep menilai, tindakan KPU Garut ini telah mendiskreditkan media yang seharusnya berperan dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Terlebih, locusonline.co sebelumnya telah mengajukan surat resmi kepada KPU pada 2 Januari 2024, namun tidak mendapat tanggapan.
“Jika memang ada kriteria khusus yang diterapkan KPU untuk meliput acara debat, seharusnya KPU menjelaskan secara transparan kriteria apa yang digunakan. Perlu diingat, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ini juga dipertegas oleh Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Asep.

Menurutnya, tindakan petugas keamanan yang bertindak atas perintah KPU Garut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1). “Kebebasan pers adalah hak fundamental untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk merekam atau mengambil gambar di ruang publik, seperti debat Pilkada Garut 2024 di Hotel Santika,” tegas Asep.

Asep Muhidin juga menyatakan bahwa tim hukum dari locusonline.co telah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan Ketua KPU Garut ke kepolisian atas tindakan menghalangi tugas wartawan, serta menggugat KPU ke pengadilan atas pembatasan kebebasan pers. “Kami menduga KPU Garut saat ini seakan menjadi tempat yang ‘dihargai’, sehingga dengan mudah mereka melakukan Abuse of Power,” ujar Asep.

Melalui surat terbuka, Asep dan belasan advokat lainnya memberikan ultimatum kepada Ketua KPU Garut untuk memberikan penjelasan hukum terkait kriteria wartawan dan media yang diizinkan meliput debat Pilkada di Hotel Santika. “Jika dalam waktu 1 x 24 jam peringatan ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum tegas,” pungkasnya. (F542)