FAKTA – dugaan skandal penguasaan lahan konservasi dan manipulasi administrasi di kawasan eksklusif KEK Kura-Kura Bali akhirnya resmi diledakkan di jantung parlemen. Setelah melakukan serangkaian investigasi lapangan dan pengondisian dokumen yang menegangkan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan darurat mereka kepada Pimpinan Dewan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Penyerahan dokumen krusial tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya. Rekomendasi ini mendadak menjadi sorotan tajam karena secara radikal menelanjangi borok operasional raksasa properti PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan yang selama ini terkesan terselubung rapi di balik tameng status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam pernyataan usai penyerahan rekomendasi, Made Supartha mengatakan status KEK yang disandang oleh proyek Kura-Kura Bali sama sekali tidak boleh disalahartikan sebagai zona pemutihan hukum. Pansus menemukan indikasi kuat bahwa fasilitas dan kemudahan investasi yang diberikan negara justru diduga disalahgunakan untuk mengangkangi sejumlah regulasi berat, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Penataan Ruang, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“KEK bukan zona bebas hukum. Fasilitas dan kemudahan investasi yang diberikan negara tidak menghapus kewajiban terhadap perlindungan lingkungan, kepastian hukum lahan, maupun ketaatan terhadap tata ruang,” kata Supartha di hadapan pimpinan dewan.
Dosa-dosa strategis PT BTID yang berhasil disebutkan oleh Pansus TRAP dalam dokumen tersebut benar-benar mencengangkan. Tim pansus mengendus adanya penguasaan dan pengelolaan liar atas sekitar 82 hektare kawasan lindung Tahura Ngurah Rai yang dilakukan tanpa kejelasan mekanisme pelepasan hutan formal. Lebih gila lagi, di lokasi benteng pertahanan Bali Selatan tersebut, pansus memergoki adanya aktivitas pemadatan lahan ilegal yang diduga kuat merupakan praktik reklamasi terselubung untuk memperluas lambung bisnis korporasi dengan mengorbankan ekosistem mangrove.
Satu di antara temuan paling krusial yang dinilai berpotensi menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana adalah indikasi fiktifnya lahan pengganti seluas lebih dari 84 hektare di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Lahan tersebut merupakan kewajiban material mutlak yang harus disediakan PT BTID sebagai kompensasi tukar-menukar kawasan hutan Serangan. Namun faktanya, pansus menemukan misteri ketidakjelasan fisik, status hukum, hingga luas riil tanah pengganti tersebut di lapangan.
“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara jelas baik dari aspek hukum maupun ekologis, maka terdapat potensi kesenjangan antara legalitas formal dan realitas faktual di lapangan. Ini yang harus dibuka secara terang benderang,” tegas Supartha.
Tak hanya membidik korporasi, Pansus TRAP juga mencium aroma amis maladministrasi berlapis yang melibatkan oknum pengawas birokrasi, lantaran membiarkan proyek reklamasi berjalan mendahului izin administrasi serta membiarkan konflik agraria dengan warga lokal menggantung tanpa penyelesaian. Atas dasar rentetan temuan maut tersebut, DPRD Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi tingkat tinggi yang mendesak pemerintah pusat, kementerian, hingga lembaga penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit total dan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas PT BTID.
Di sisi lain, menyikapi gempuran rekomendasi radikal dari gedung dewan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, langsung mengambil langkah aman dengan menyatakan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan legislatif. Sembari tiarap menunggu komunikasi resmi, Zefri berdalih bahwa PT BTID senantiasa beroperasi sesuai koridor hukum dan berjanji akan melakukan kajian internal secara kooperatif dengan otoritas terkait. Kini, publik Bali menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengesekusi rekomendasi parlemen ini, ataukah gurita investasi asing di Serangan ini kembali lolos dari jerat hukum?(fa)






