
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar kegiatan peningkatan dan keterampilan dasar perlindungan masyarakat bagi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Badung. Pelatihan diawali bagi Satlinmas Desa Sibanggede dan Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, di Wantilan Pura Dalem Gede Sibanggede, Senin (12/2). Kegiatan tersebut dibuka Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, serta dihadiri unsur Kecamatan beserta Muspika Kecamatan Abiansemal, Sekretaris dan para Kepala Bidang di Satpol PP Badung, Forum Satlinmas Badung, Perbekel Sibanggede, Bendesa Adat Sibanggede, Perbekel Darmasaba, serta anggota Satlinmas Sibanggede dan Darmasaba.
Kabid Linmas Satpol PP, A A Raka Sukadana, selaku Ketua Panitia melaporkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Satlinmas dalam melaksanakan tupoksinya sebagai perlindungan masyarakat. Selain itu agar Satlinmas memiliki sikap dan jiwa disiplin, loyalitas, komitmen dan profesional dalam pelaksanaan tugas mulia dan kemanusiaan untuk kedamaian bersama. Serta membangun kerja sama antar unsur-unsur yang bergerak di bidang penanganan bencana dan kamtramtibmas.
Pelatihan ini akan berlangsung hingga 14 November 2018 mendatang dengan menyasar anggota Satlinmas di 6 (enam) kecamatan di Badung. Secara keseluruhan jumlah peserta pelatihan sebanyak 327 orang dari 12 desa/kelurahan di Badung. Pelatihan gelombang I di Sibanggede dan Darmasaba berlangsung selama tiga hari. Dilanjutkan bulan Maret untuk Satlinmas di Kecamatan Mengwi, April di Kecamatan Petang, September di Kecamatan Kuta Utara, Oktober di Kecamatan Kuta dan November di Kecamatan Kuta Selatan.
Materi yang diberikan meliputi sejarah linmas, P3K, teknik komunikasi dan pelaporan, PBB, pos kamling, penanganan bencana, kepemimpinan, pemilukada, teknik pemadam kebakaran dan penyelamatan serta dapur umum. Instruktur dari unsur Badan Kesbang Pol, PMI, Kodim Badung, BPBD, KPU dan Damkar.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan, Satlinmas mempunyai tugas pokok membantu upaya pertahanan negara, penanggulangan bencana, membantu dalam pemilu/pemilukada, kegiatan sosial kemasyarakatan, memelihara kamtibmas dalam pengamanan wilayah serta ikut terlibat dalam kegiatan keamanan lingkungan.
Dijelaskan, ada tiga kewenangan yang dimiliki Satlinmas. Pertama adalah perlindungan, di mana Satlinmas mempunyai kewenangan ikut membantu dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. “Satlinmas juga berwenang meminta data dari warga pendatang di lingkungannya bertugas,” jelasnya.
Kedua, pertolongan. Satlinmas berwenang ikut terlibat dalam tahapan kesiapsiagaan, peringatan dini, penyelamatan dan evakuasi serta rehabilitasi maupun rekonstruksi pasca bencana. Ketiga, Satlinmas wajib mengikuti Diklat sebelum tugas, memberikan laporan atas setiap kejadian yang mengganggu stabilitas kamtibmas kepada instansi terkait, serta siap ditugaskan sebagai mobilisan dalam penanggulangan bencana baik di wilayahnya maupun di daerah lain. (Rilis)