Semua  

Rawan Penularan Covid 19, DPRD Kota Surabaya Sarankan Pemkot Tak Buka Panti Pijat dan Spa

KETUA Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan pihaknya mendapatkan arahan dari Ketua DPD Golkar Jatim agar memberikan masukan kepada pemerintah daerah yang akan menerapkan protokol kesehatan pada normal baru (new normal). Salah satunya yakni Surabaya agar tidak membuka tempat yang rawan menjadi penularan baru.

“Kami diminta untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, agar Pemerintah Kota Surabaya menunda terlebih dahulu rencana membuka panti pijat dan spa, karena di tempat usaha tersebut sangat sulit menerapkan physical distancing, dan sulit juga menerapkan protokol kesehatan,” kata Fathoni, Senin (15/6).

Oleh sebab itu, lanjut Fathoni, tempat usaha yang tidak menjadi hajat hidup orang banyak, sebaiknya tidak disegerakan untuk dibuka. “Kan ini masih dalam masa transisi. Artinya, sebaiknya spa dan panti pijat itu dibuka ketika kurva sudah mulai benar-benar melandai. Tentu kita tidak mengharapakan ada klaster baru naudzhubila mindzalik. Makanya tidak disegerakan untuk dibuka,” ungkap Fathoni.

Fathoni juga membandingkan jika tempat Reakreasi Hiburan Umum (RHU) yang lain, masih bisa menerapkan physical distancing. Namun menurutnya untuk spa dan panti pijat untuk penerapan physical distancing sangat sulit diterapkan.

“Kalau RHU lain bisa menerapkan protokol kesehatan, tetapi kalau panti pijat kan tidak bisa. Karena ada sentuhan. Secara teori seperti itu, karena pijat juga membuka pori-pori, saya tidak paham teknis medis nya, tapi bayangan saya usaha tersebut susah menerapkan physical distancing,” ungkap Fathoni.

 Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya menyarankan ke Pemerintah Kota Surabaya agar panti pijat dan spa untuk tidak disegerakan dibuka. Meski saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 sudah terbit. Dan juga petunjuk teknis (juknis) telah dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali, termasuk dalam bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada ibu walikota soal juknis ini,” kata Irvan, Minggu (14/6).

Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di panti pijat, spa, dan refleksi adalah wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tananan norma baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020. Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala

Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musala, toilet, meja resepsionis, dan fasilitas umum lainnya).

Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung/tamu. Bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50% dari keadaan normal.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker, dan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau. Serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, dan area public.

Harus pula menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis SPA menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan faceshield ketika melakukan terapi. APD yang digunakan harus satu kali pakai untuk satu kali pemakaian. (F.809)