KEMACETAN arus lalu lintas seringkali terjadi di pasar-pasar tradisional. Di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, ada tiga pasar yang kerap dengan persoalan ini, di antaranya pasar Tanjung Bumi, Tanah Merah, dan Blega. Kemacetan parah biasa terjadi di sana, bahkan berlangsung hingga berjam-jam lamanya, hingga atrian kendaraan mencapai panjang ratusan meter.
Umumnya kemacetan ini terjadi selain akibat kedisiplinan pengendara, juga terjadi lantaran kurang tertibnya penataan parkir, dan pemanfaatan ruang tersedia secara efisien. Baik untuk mobil pengunjung pasar maupun kendaraan angkutan umum yang tengah antri penumpang, diperlukan penataaan parkir yang benar.
Selain masalah kemacetan, hal lain yang menjadi pemandangan sehari-hari di pasar yaitu sisa sampah yang berserakan. Permasalahan tentang sampah ini tak terhindarkan di pasar mana pun.
Sebagai usaha untuk mengatasi kemacetan dan sampah yang biasa terjadi di kawasan pasar diperlukan semaksimal mungkin keterlibatan partisipasi banyak pihak. Tak ingin persoalan seperti yang dialami pasar lainnya di Bangkalan itu terjadi di pasar wilayah Kecamatan Kwanyar, Pemerintah Kecamatan Kwanyar mengundang sejumlah pihak untuk duduk bersama dalam Rapat Koordinasi Penertiban Pasar dan Pembentukan Paguyuban Pedagang Pasar Kwanyar.
Disampaikan oleh Camat Kwanyar, Iwan Setywan AP MM, tujuan diaksanakannya rapat ini sebagai sinkronisasi tugas sehari-hari dengan pihak pengelola pasar dan mitranya dengan harapan bisa menciptakan ketertiban sehingga memberikan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pengunjung.
“Agenda ini untuk sinkronisasi tugas sehari-hari dengan kantor pasar dan mitranya serta pembinaan ketertiban di pasar,” terang Camat Iwan kepada Moh Hasan dari FAKTA.
Informasi yang dihimpun dari Kasi Trantib, Muh Syaiful, bahwa agenda rapat koordinasi yang dilaksanakan Rabu (10/01/2018) bertempat di kantor Kecamatan Kwanyar ini dihadiri Muspika Kwanyar, Kepala Pasar (Akhmad Fauzan), ketua dan pengurus paguyuban pedagang pasar serta sejumlah kepala desa se-Kecamatan Kwanyar. (F.1005)