FAKTA – Perseroan Terbatas (PT) Hutan Bumi Lestari (HBL) dan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Kepala Pengamanan Hutan (KPH) Lalan Mangsang Mendis mulai gerah dengan pemberitaan media Fakta dan media cetak Fakta mengenai kecurangan mereka yang menanam sawit di lahan gambut, dan puluhan karyawan PT. HBL ditarik ke Bunga Tebo Jambi, tempat markas perusahaan tersebut. Hal tersebut dikatakan, Suku Anak Dalam (SAD) yang sengaja mendatangi media Fakta, Minggu (3/12/2023), sekitar pukul 10.00.
Sementara yang masih tinggal di basecamp sedang sibuk menyiapkan pembibitan kayu jabon, karena mereka menyadari izin kemitraannya dengan KUPT KPH Lalan Mangsang Mendis dari tahun 2016 belum juga dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan fakta yang didapat majalah Fakta, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Kemitraan Gabungan Kelompok Tani Kehutanan (Gapoktan Hut) Berkah Hijau Lestari dengan UPTD KPH Wilayah II Lalan Mangsang Mendis di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas lahan lebih kurang, 3.539.64 hektar, pada titik koordinat 103° 52°, 103° 58°, 40° Bujur Timur (BT), 1° 49°, 50° 1° 53°Lintang Selatan, yang diperuntukan sebanyak 879 kelompok Tani Berkah Hijau Lestari.
Didalam Surat Keputusan (SK) bernomor SK.6303/MENLHK- PSKL/PSKL/PKFS.0/9/2018, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kehutanan Sosial dan Lingkungan Bambang Supriyanto, yang ditetapkan di Jakarta 28 September 2018. Namun didalam lampiran surat keputusan kementerian tersebut tidak terdapat nama-nama, seperti PT. HBL, Alvaro Kadavi, Hendra Utama Siregar, Sardan Marbun, yang mempunyai lahan di hutan kawasan lahan gambut yang mencapai ratusan hektar. Dari mana mereka mendapat lahan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk di perjualbelikan. Seperti amar keputusan kementerian kehutanan, pada poin kelima menyebutkan; 1) hutan kawasan tidak boleh di perjualbelikan, 2) hutan kawasan tidak boleh di ubah fungsi nya, 3) hutan kawasan tidak boleh diagungkan dan tidak boleh diperluas tanpa seizin kementerian. Yang menjadi pertanyaan, kenapa mereka bisa memiliki hutan kawasan sampai ratusan hektar, apa kerjanya UPTD? KPH di sana yang seharusnya menjaga dan mengawasi para perusak hutan kawasan.
Untuk mendapatkan kejelasan masalah tersebut, sampai berkali-kali media ini menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Panji melalui nomor pesan instant whatsapp-nya 0813679860XX yang dikirim kepadanya 3 Desember 2023, pukul 1.30 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi juga tetap bungkam, sama dengan KPH Lalan Mendis. (ito)