FAKTA – Terus diterpa banyak pertanyaan para pihak dan masyarakat setempat terkait proyek pembangunan ruko dan perumahan yang mangkrak di Desa Sidorahayu, Kec. Wagir Kab. Malang, selain proyek pembangunan tanpa papan nama kini masyarakat jadi makin resah akibat dari bahayanya tiang listrik PLN yang dipasang asal asalan dan sangat membahayakan pengendara serta pejalan kaki, Sabtu, (8 /11/2024).
Kini masyarakat harus hati-hati jika lewat jalan tanjakan sebelah kanan poros kota Malang menuju PG Kebon Agung Desa Sidorahayu Kec. Wagir Kabupaten Malang.
Konon di tempat tersebut dibangun proyek pembangunan rumah toko dan Perumahan mangkrak yang pengusaha developernya dinilai tidak menghiraukan kelestarian dampak lingkungan, karena diduga tidak mengantongi ijin AMDAL.
Juga terdapat tiang listrik PLN yang justru setelah dilakukan pemindahan oleh pihak perusahaan PLN, dinilai malah sangat membahayakan para pengendara dan pejalan kaki.
Kepala Divisi Proyek Fisik dan Perumahan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Pusat Ir.Ratna Habsari mengatakan ” tiang listrik ini dibangun di atas tanah gembur yang miring dengan kedalaman tanam kurang dari 1,5 meter sewaktu-waktu bisa roboh diterpa angin besar saat hujan deras dan berpotensi sangat membahayakan pengendara dan pejalan kaki ” ungkap mbak Ina panggilannya saat dilokasi proyek.
Pemerintah Kabupaten Malang khususnya di bidang perijinan perumahan rakyat Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ( DPKPCK) Kabupaten Malang seharusnya patut mempertanyakan keabsahan ijin perumahan dan ijin dampak lingkungan (AMDAL) jika tidak maka akan berdampak kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen pemakai jasa perumahan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan wartawan Media On Line Indonesia (DPD PW MOI ) Malang Raya Didik Nurtjahjono,SE mengungkapkan ” Proyek Pembangunan mangkrak ini Diduga Tidak ada ijin Mendirikan Bangunan maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera lakukan pengawasan dan tindakan ” katanya.
Developer yang nakal dengan melakukan proyek pembangunan mangkrak ini seharusnya ditindak lanjuti dan Pemerintah harus segera bertindak tegas developernya apabila hal ini dibiarkan maka akan merugikan negara karena selain merusak ekosistem dampak lingkungan.
Rusaknya lahan hijau, mengganggu tata guna lahan sekitarnya, dibangun di kontur tanah curam Daerah Air Sungai (DAS ) juga developernya menghindar dari pendapatan Pajak Perijinan serta sangat merugikan negara dan masyarakat selaku konsumen pembeli jasa perumahan yang tidak punya papan nama ini. (Team LPKNI)