FAKTA – Program Indonesia Pintar yang disingkat PIP adalah Program Pemerintah yang digunakan untuk membantu anak dari masyarakat miskin atau rentan miskin, agar anak anak mereka dapat terus dapat mengenyam pendidikan dan tidak putus sekolah hanya karena tidak punya biaya sekolah.
Kartu Indonesia Pintar adalah kartu Identitas yang diberikan kepada peserta didik agar mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar.
Dasar hukum dari program pemerintah ini adalah:
- Undang undang No. 20
tahun 2003, tentang sistem
pendidikan nasional. - Undang undang No. 23
tahun 2014, tentang
pemerintahan daerah. - Peraturan Pemerintah No. 4
tahun 2022, tentang
perubahan atas peraturan
pemerintah No. 57 tahun
2021, tentang Standar
Nasional Pendidikan. - Peraturan Menteri
Pendidikan Dan
Kebudayaan No. 10 Tahun
2020, tentang Program
Indonesia Pintar.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka Program Indonesia Pintar adalah murni Program Pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin agar anak anak mereka tidak sampai putus sekolah, tetapi dapat terus mengenyam pendidikan sebagaimana seharusnya.
Program Pemerintah yang bertujuan Mulia ini disinyalir telah dimanfaatkan sebagai alat kampanye oleh oknum anggota Dewan dari Partai tertentu.
Masyarakat menjadi bingung dengan terbitnya sertifikat PIP dari oknum Anggota Dewan tertentu dan dari partai tertentu, lengkap dengan foto orangnya dan gambar partainya.
Bahkan didapati dilapangan bawa ada oknum anggota dewan yang telah digelar sebagai “Ibu Pendidikan” karena banyaknya sertifikat yang telah diterima oleh para siswa atas namanya.
Apakah hal seperti ini tidak dianggap sebagai pembohongan dan pembodohan Publik? Atau apakah hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran aturan kampanye?
Kalau ini adalah bentuk Pelanggaran, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga BAWASLU Harus bertanggungjawab untuk menghentikan praktek ini, dan harus bertindak tegas terhadap oknum Anggota Dewan tersebut yang telah melakukan pelanggaran.
Untuk selanjutnya, siapapun oknum anggota dewan yang sudah melakukan pelanggaran, harus diproses secara hukum dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat secara umum.
Masyarakat harus mendapatkan informasi dan pembelajaran yang benar terhadap semua program pemerintah, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Selanjutnya masyarakat perlu belajar teliti dan kritis, agar tidak tertipu oleh oknum tertentu dari golongan tertentu yang memang disinyalir terindikasi telah melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap Program Pemerintah. (F Chandra Kiswara, Management Executive Majalah Fakta)