Majalahfakta.id – Kantor Hukum Advokat, Amrullah. SHI. MHI siap memberikan pendampingan terhadap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Kepala Desa Kali Berau, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Terkait dengan adanya dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung(PTSL). Ini merupakan perbuatan pelanggaran hukum, apabila memiliki dua alat bukti, menurut pasal 184. KUHP, maka masyarakat yang merasa dirugikan dan terpaksa memberikan sejumlah uang yang diduga dipinta oknum Kepala Desa.
Padahal jelas program tersebut tidak dipungut biaya dan ini adalah program Pemerintah dan tidak ada kewajiban memberikan sejumlah uang tersebut, berdasarkan ,Surat Keputusan Bersama(SKB) 3 Menteri, selain dari biaya administrasi, lebih kurang Rp 200 ribu tidak ada lagi embel-embel lainnya.
Diduga perbuatan oknum kades , merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diancam secara pidana berdasarkan pasal 368 KUHP.
Dan masyarakat harus tegas mengambil langka dengan melaporkannya kepada pihak berwajib oknum Kepala Desa tersebut berdasarkan bukti hukum yang ada, bila perlu secara bersama sama dengan para korban lainya, agar perbuatan oknum kepala Desa dapat ditindak tegas.
Karena telah merugikan masyarakat kecil, yang justru perlu bantuan dan kemudahan dalam pelayanan publik, akan tetapi oknum Kepala Desa, mala sebalik nya melakukan perbuatan melawan hukum dengan niat memperkaya diri sendiri, sekaligus menyalahgunakan jabatan Kepala Desa.
Ini harus dilaporkan juga kepada pihak inspektorat Kabupaten Muba, atas dugaan penyalahgunaan jabatannya. Dan kami dari Praktisi Hukum siap memberikan pendampingan hukum , kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum. Ujar Amrullah. Yang di mintai tanggapannya seputar dugaan pungli yang dilakukan oknum kepala Desa. Kali Berau, (17/5/2022) melalui nomor WA 081373554212. (ito)