FAKTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan launching Pos Bantuan Hukum serentak di 1.368 balai RW se-Kota Surabaya saat resepsi Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.
Terkait hal itu, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, telah dilakukan.
“Ini kali pertama dalam sejarah ketika kita bekerjasama dengan Peradi sampai dapat Rekor MURI. Program ini memberikan pendampingan kepada keluarga miskin di setiap Balai RW. Ini menunjukkan bahwa kita (pemerintah) selalu bersama, tidak bisa sendiri,” tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Terkait adanya program tersebut, Lurah Kertajaya, Kartika Prabaningrum menyambut positif adanya bantuan hukum buat para warga miskin yang diluncurkan Pemkot dan DPC Peradi Surabaya.
“Alhamdulilah kalau untuk koordinasi bantuan hukum seperti ini, kita bisa menyampaikan ke warga ketika mereka mempunyai suatu permasalahan hukum dan terbentur soal biaya maka dengan adanya program ini warga bisa terbantukan,” ujar Kartika Prabaningrum.
Diketahui, Keluarahan Kertajaya memiliki 11 RW dan selanjutnya program ini akan disosialisasikan melalui RT untuk lebih lanjut disampaikan ke para warganya.
Menurut Lurah Kertajaya, untuk sosialisasi terkait program ini, dijadwalkan akan dilakukan kali pertama di Balai RW 3 untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan dari DPC Peradi Surabaya.
“Hingga saat ini sudah banyak para RW yang memberikan respon terkait program ini, dengan melakukan sejumlah tanya jawab terkait beberapa kasus hukum,” papar Kartika.
“Bagi yang tidak mempunyai balai RW, Kelurahan Kertajaya siap menjembatani kalau memang ada suatu permasalahan soal tempat untuk melakukan sosialisasi soal program bantuan hukum bagi warga miskin,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 2.400 anggota DPC Peradi Surabaya akan menyebar ke 1.368 balai RW se-Kota Surabaya.
Mereka siap memberikan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis kepada warga miskin. (dry/nyo)