FAKTA – Kepolisian Resort Padang Pariaman, Sumbar mengungkap kasus sindikat spesialis pencurian mobil L300 lintas provinsi sekaligus mengamankan empat orang pelaku tindak kejahatan itu. Rentanya kejahatan, ketika pemilik lengah dalam memakirkan kendaraan tanpa memikirkan adanya risiko.
Pasalnya, sindikat ini memiliki modus melakukan pencurian dengan menargetkan kendaraan yang terpakir di perkarangan rumah tanpa pagar atau di pinggir jalan dan yanpa pengamanan lainya.
Kepala Kepolisian Resort Padang Pariaman (Kapolres), AKBP Ahmad Faisol Amir menyebutkan, sindikat yang beranggota empat orang diamankan pihaknya beroperasi dengan cara melakukan pengintaian.
“Jadi mereka ini sewa mobil dan motor sembari jalan-jalan saat malam hari. Kalau terlihat ada yang bisa diambil, baru mereka eksekusi,” sebut Kapolres Faisol saat siaran pers di Mapolres setempat, Kamis (14/11).
Sindikat ini, sudah melakukan lima kali aksi pencurian, yang lokasinyanya di dua di Kota Padang dan tiga di Padang Pariaman. Sindikat ini beraksi saat dini hari, dengan membobol dan menghidupkan mobi menggunakan kunci T.
“Dalam operasinya, mereka hanya memanfaat waktu sekitar tujuh menit mulai dari membuka pintu hingga membawa mobil pergi dari lokasi,” sebut Faisol.
Keempat pelaku ini dalam operandinya memainkan peran masing-masing, dimana diantaranya menjadi pemtik, sopir, pengintai dan penadah. Pengintai ini berlangsung dengan mengunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh.
“Mobil yang menjadi intaian sindikat ini merupakan mobil yang terparkir di perkarangan rumah tak berpagar dan yang terpakir di pinggir jalan,” sebutnya.
Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah dengan harga Rp20 juta. Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp2 juta. Sedangkan penadah, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp25 juta, ke provinsi Jambi. (ss)