FAKTA – Kepolisian Resor (Polresta) Kota Palu berhasil menangkap warga Kota Palu berinisial HY yang menjadi kurir sabu seberat 1 kg di Jalan Lembu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dari pengakuan pelaku HY, Ia hanya bertugas membawa sabu tersebut ke Kelurahan Tatanga, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu
Sementara itu, pemasok dan penerima sabu tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Kapolres Palu, Kombes Deny Abrahams menjelaskan, kasus narkoba ini terbongkar berkat laporan warga
Dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut. (*Mt)