Polda Sumatera Selatan Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Muara Enim

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyebut, dari pengungkapan itu, pihaknya meringkus lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

FAKTA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyebut, dari pengungkapan itu, pihaknya meringkus lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Mereka adalah HDN selaku pemilik kendaraan; KNS sebagai sopir; SPD selaku petugas SPBU; JS sebagai manajer SPBU; dan HB selaku pengawas lapangan. Kelimanya ditangkap pada 21-22 Maret 2024.

“Ketiga tersangka menjual kembali BBM bersubsidi menggunakan dirigen dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Selain itu, dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengetahui bahwa BBM subsidi tersebut juga diedarkan tanpa izin ke warung-warung kecil sekitar area pertambangan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo 55 Kuhpidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Kabid Humas. (red/hms)