Tiga kali ganti kapolda, kasus dugaan korupsi jembatan Brawijaya malah seperti tenggelam. Baru setelah Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian, kasus korupsi itu diungkap kembali.
MASIH ingat kasus dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya yang lama berada di laci Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Jawa Timur ? Kini, dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus itu dibuka kembali dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Adanya SPDP itu dibenarkan Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Faisal Helmi. Kejati pun, masih menurut Faisal Helmi, sudah menunjuk empat jaksa senior untuk menangani kasus tersebut.
Dalam SPDP ini tetap menetapkan H Kasenan, Kepala Dinas PU Kota Kediri, dan Wijanto, mantan Kasubbag Keuangan Dinas PU, sebagai tersangka. H Kasenan pernah ditahan ketika tahun 2013 saat kasus itu ditangani Polresta Kediri. Kasenan pun pernah dicopot dari Kadis PU tetapi tetap menjadi pejabat teras di Pemkot Kediri. Entah kenapa ketika kasus ini sepertinya mau dipetieskan polda, di era Walikota H Abdullah Abu Bakar, Kasenan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas PU ? Sepertinya ketika masih menjadi wakil walikota, dia lupa hasil penyidikan Polresta Kediri yang memperoleh bukti-bukti dugaan keterlibatan Kasenan dalam proyek jembatan Brawijaya. Kasenan bersama Wijanto pernah ditahan di Polresta Kediri.
Pertengahan Maret 2013 ketika kasus itu ditangani penyidik Polresta Kediri dengan Kapolresta AKBP Ratno Kuncoro sudah menetapkan H Kasenan, Kepala Dinas PU, dan Wijanto (Ketua Panitia Lelang), sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana dari proyek jembatan Brawijaya. Semua itu diungkap secara terbuka oleh AKBP Ratno Kuncoro.
Bersamaan dengan penarikan kasus jembatan Brawijaya ke Polda Jatim, Ratno Kuncoro ditarik pula ke Mabes Polri. Hal itu menjadi pembicaraan negatif di kalangan warga Kota Kediri. Tiga kali ganti kapolda, kasus dugaan korupsi jembatan Brawijaya malah seperti tenggelam. Baru setelah Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian, kasus korupsi itu diungkap kembali.
H Kasenan yang sudah dicopot dari jabatan Kadis PU, di era Walikota Abdullah Abu Bakar ditempatkan kembali menjadi Kepala Dinas PU. Tampaknya sulit memberantas korupsi di kalangan pejabat, entah dengan pertimbangan apa, Mas Abu, sebutan akrab Abdullah Abu Bakar, justru mengembalikan tersangka korupsi ke jabatannya semula sebagai kadis PU ?
H Kasenan beberapa kali dikonfirmasi FAKTA lewat handphone, tidak di angkat.
Selain jembatan Brawijaya, ada pula dugaan kasus korupsi proyek Politeknik (Rp 88 M) yang ditangani Polresta Kediri era Kapolresta AKBP Ratno Kuncoro. Selain itu, Kejari Kota Kediri juga menangani dugaan korupsi proyek RSUD Gambiran 2 senilai Rp 220 milyar. Nama H Kasenan masuk sebagai tersangka yang ditetapkan kejari. Namun, akhir tahun 2012 kejari mengeluarkan SP3 untuk kasus Gambiran 2 dengan alasan tidak ditemukan bukti terjadinya tindak pidana korupsi. Proyek rumah sakit itu pun kini sedang dalam tingkat penyelesaian. (Bersambung/Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks