Daerah  

Penyuplai Barang Program Sanitasi Diduga Ijinnya Telah Mati

Maftuh, Kepala Dinas Perkim (kiri), serta Didik, Ketua KKM Sukowiyono (kanan).

FAKTA, NGAWI – Program sanitasi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Ngawi, ternyata perlu untuk dievaluasi yaitu persoalan pengadaan barang pihak ketiga yang memang tidak memerlukan ULP (Unit Layanan Pengadaan), karena pekerjaan yang langsung melalu KKM (Kelompok Kerja Masyarakat).

Alasannya, ini merupakan program padat karya yang langsung ke masyarakat. Meski tidak melewati ULP Pemda, namun pengadaan barang tetap menggunakan jasa pengadaan atau rekanan kontruksi (kontraktor pengadaan) di tingkat desa.

“Khusus belanja pengadaan barang untuk sanitasi yang dikerjakan oleh KKM (Kelompok Kerja Masyarakat), desa selaku penerima program itu dilakukan oleh pihak KKM dengan penyuplai barang,” terang Maftuh, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Ngawi saat ditemui majalahfakta.id, Rabu (06/09/2023).

Menurut Maftuh, bangunan sanitasi yang sudah banyak selesai pekerjaannya di sejumlah titik, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi  Khusus (DAU) lewat Dinas Perkim tahun 2023. Pihak Perkim sekadar pemberi program, kemudian sepenuhnya dikerjakan oleh KKM untuk pekerjaan padat karya desa setempat.

“Kita hanya sebatas saran teknik saja, Perkim pemberi program pembangunan untuk dikerjakan masyarakat sendiri dengan KKM sepenuhnya serta bertanggungjawab,” tambah Maftuh, Kepala Dinas Perkim yang baru menjabat ini.

Menyoal pengadaan tender antara suplai barang dengan KKM diduga surat ijin kelayakan bekerja jasa pengadaan sudah kadaluwarsa, yakni berlaku sampai tahun 2022.

“Sebenarnya ijin edar jasa suplai barang yang berasal dari Gresik dan Ngawi jika di cek tampak ijin sudah mati namun menang tender,” terang salah satu LSM di Ngawi yang mengaku bernama Yunus.

KKM belum tahu kalau ada suplayer mati ijinnya, dan Kepala Dinas Perkim mengaku baru tahu dari media.

“Soal jasa pihak ketiga, kita baru tahu kalau ijinnya mati, itu tetap saja yang bertanggungjawab ketua KKM,” ujar Maftuh.

Sementara itu menyoal tentang ada kepala desa yang secara etika belum dilapori oleh KKM kalau ada bangunan di desanya, baik Perkim atau KKM tidak wajib melaporkan, karena laporan program itu langsung ke Dinas Perkim.

“Saya kalau lapor hasil pekerjaan itu ya langsung ke Perkim, cuma kepala desa secara etika perlu tahu, saya juga akan melapor ke kepala desa kalau ada pembangunan sudah selesai,” terang Didik, Ketua KKM Sukowiyono.

Program sanitasi yang sepenuhnya tanggung jawab KKM tersebut tiap desa senilai Rp400 juta – 450 juta. (rif)