Majalahfakta.id – Dalam sepekan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) mesin Gardan mobil Carry Futura, pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Tulang Bawang, Lampung (12/01/2022).
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /09/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 12 Januari 2022.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022, di Tiyuh Mulya Jaya Rt/Rw 012/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Identitas terduga tersangka berinisial AS dan AY , alamat Kampung Kagungan Dalem Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang ” ungkap AKP Fredy.
Lanjut Kasat, kejadian terjadi Rabu, 12 Januari 2022 pukul 08.00 WIB pada saat pelapor sedang tidur tiba – tiba terdengar suara gaduh di belakang rumah, kemudian istri pelapor bernama Sarini keluar rumah untuk melihat ke belakang rumah. Setelah itu ia melihat kedua pelaku sudah membawa gardan mobil carry futura kemudian berteriak.
Lalu pelapor terbangun dari tidur dan langsung mengejar kedua pelaku dan setelah tertangkap kemudian diserahkan ke Ketua RT Herdiana.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Piket Reskrim menerima serahan dari masyarakat Tiyuh Mulya Jaya Rt. 12 Rw. 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, berupa 2 ( dua ) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut dengan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Supra Fiy warna hitam beserta obrok dan 1 (satu) buah Gardan Mobil.
Berdasarkan keterangan masyarakat bahwa dua orang diduga pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu buah mesin gardan mobil yang terjadi di rumah warga Sukamso beralamatkan di Tiyuh Mulya Jaya RT 12 RW 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya. (wis/oln)