Semua  

Pencapaian Sepanjang Tahun 2017 Kejaksaan Negeri Bitung

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH.

SEPANJANG tahun 2017 pihak Kejaksaan Negeri Bitung sudah banyak yang melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya yang mencakup wilayah Kota Bitung. Masyarakat Kota Bitung pun sangat berharap kinerja Kejaksaan Negeri Bitung lebih baik lagi ke depannya dalam menegakkan hukum, tidak pandang bulu.

Kejaksaan Negeri Bitung sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Pada tahun 2017 telah melaksanakan kinerja secara efektif, efisien, tertata dan berkesinambungan untuk menghasilkan kualitas kerja yang optimal serta nyata sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam penegakan hukum telah terjadi perubahan paradigma yaitu yang semula lebih mengutamakan tindakan represif tetapi di era global saat ini lebih mengutamakan tindakan preventif atau pencegahan. Dengan kata lain, tindakan represif dengan menggunakan hukum pidana adalah upaya yang dilakukan terakhir apabila upaya hukum lain tidak dapat menyelesaikan persoalan yang timbul, hal tersebut sesuai dengan asas hukum pidana sebagai Ultimum Remidium.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Jumat (24/11/2017), Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH, mengatakan, ia beserta jajarannya sudah seoptimal mungkin melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan negara melalui seksi tindak pidana khusus maupun seksi perdata dan tun.

Dalam bidang penuntutan, Kejaksaan Negeri Bitung pada tahun 2017 telah menyelesaikan penuntutan tindak pidana umum sekitar 350 perkara yang meliputi illegal fishing sekitar 35 perkara, menyangkut anak 21 perkara, menyangkut ketertiban umum 26 perkara, menyangkut orang dan harta benda sebanyak 92 perkara dan sisanya menyangkut tindak pidana umum lainnya.

Dalam bidang tindak pidana umum, perkara yang memerlukan perhatian khusus adalah perkara illegal fishing dan banyak perkara yang melibatkan anak baik sebagai tersangka maupun sebagai korban, yaitu sebanyak 43 perkara. Sehingga Kejaksaan Negeri Bitung melakukan langkah-langkah preventif dengan dimotori bidang intelijen melakukan penyuluhan/penerangan hukum baik melalui program pembinaan masyarakat taat hukum maupun melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang pada tahun 2017 telah dilakukan sebanyak lebih dari 30 kali kegiatan ke hampir semua sekolah tingkat SMU/SMK maupun SLTP. Walaupun anggaran yang disediakan DIPA Kejari hanya untuk 3 kegiatan, tetapi mengingat urgensinya maka dipandang perlu melakukan langkah-langkah cepat yang tentunya didukung tenaga penyuluh yang terdiri dari jaksa yang secara ikhlas bergantian seminggu dua kali menjadi penyuluh.

Selain melakukan kegiatan preventif melalui kegiatan jaksa masuk sekolah, bidang intelijen bersama bidang datun dan pidsus juga melakukan upaya preventif dengan melakukan pendampingan terhadap kegiatan atau proyek pemerintah dengan target terjadi efisiensi dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara baik sesuai yang direncanakan.

Bahwa dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), pihak Kejaksaan Negeri Bitung dalam tahun 2017 telah menerima Surat Kuasa Khusus  sebanyak lebih dari 70, yaitu sebagai kuasa dari Pelindo IV Cabang Bitung, Dispenda, PDAM, Kantor Imigrasi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bank Sulut Cabang Bitung. Dan dari hasil kerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini berhasil memulihkan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam bidang tindak pidana khusus, pihak Kejaksaan Negeri Bitung juga berperan aktif melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemantauan pelaksana program pembangunan sehingga berjalan sesuai ketentuan. Dan bila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan tegas berupa penyidikan maupun penuntutan tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2017 Kejari Kota Bitung telah menuntaskan penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara secara tuntas sampai eksekusi dan penuntutan tindak pidana khusus lainnya yaitu Tindak Pidana Kepabeanan sebanyak 2 perkara.

Dari pencapaian sepanjang 2017, masyarakat lebih banyak lagi berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bitung untuk lebih banyak lagi menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kota Bitung, termasuk yang masih ditangani dan belum tuntas diharapkan memasuki awal tahun 2018 sudah dapat diselesaikan. (F.1009)