PEMKOT SURABAYA TERAPKAN PERDA BARU TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

DEMI mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Aturan baru tersebut tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018 yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009.

Dalam perda baru ini disebutkan beberapa hal, pertama terkait pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Ruang Milik Jalan (Rumija). Kedua, pemberian asuransi layanan parkir bagi setiap kendaraan yang parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP).

Di samping itu, dalam perda yang baru tersebut juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap juru parkir (jukir). Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dan yang terakhir, dalam perda baru tersebut menyebutkan bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menyampaikan, Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya telah menghasilkan Perda No. 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009.

Dalam perda baru tersebut disebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya. “Karena prinsipnya, dalam perda ini parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (29/6/2018).

Irvan menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar parkir.

Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut telah dirumuskan bahwa setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Di samping itu, kendaraan pelanggar juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran. “Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi No. 2 Surabaya,” katanya.

Adapun rincian dendanya, untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu per hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu per hari hingga maksimal Rp 2,5 juta. “Jika mobil atau motor yang diderek itu selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangannya,” imbuhnya.

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar parkir, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar. Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran parkir. “Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembosan dan penilangan, dengan adanya perda baru ini kita bisa derek langsung,” ungkapnya.

Karena, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau penggembokan kepada setiap pelanggar parkir, itu akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas. “Jadi, meskipun hanya satu kendaraan yang mengganggu lalu lintas, itu menimbulkan kerugian masyarakat atau pengguna jalan yang cukup besar,” ujarnya.

Setiap tahun, Pemkot Surabaya juga melakukan penambahan gedung atau lahan parkir, hal ini bertujuan tidak lain hanya untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Dalam perda yang baru ini juga diatur tentang parkir progresif, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenakan biaya sesuai lamanya parkir kendaraan. “Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan,” pungkasnya. (Rilis)