Semua  

Pemkab Kediri Tutup Mata Pada Pencemaran Lingkungan Di Sumberjo Kandat

Pencemaran limbah pabrik Age Tree
Pencemaran limbah pabrik Age Tree

MASALAH pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat, meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, sebanyak kurang lebih 5 sumur warga, airnya tidak bisa dikonsumsi dan difungsikan karena berbau busuk, rasa anyir dan warnanya kecokelatan. Setelah air sumur mereka di-lab-kan di kantor UPTD  LABORATORIUM KESEHATAN Pemkab Kediri, warga semakin ketakutan. Karena, menurut warga, disampaikan oleh Haris (petugas lab) bahwa air tersebut tidak bisa dikonsumsi lagi.

Bahkan setelah hasil laboratorium itu diperlihatkan kepada dr Dewi, salah seorang dokter di desa, mengatakan, kalau dilihat dari hasil laboratorium ini airnya memang tidak bisa diminum lagi karena Fe-nya tinggi dan berbau. Bahkan lebih jauh lagi dr Dewi menambahkan bahwa jika mengkonsumsi air sumur tersebut akan bisa menyebabkan penyakit kanker, ginjal, liver dan peredaran darah tidak lancar karena mengandung zat mangan terlalu tinggi.

Hal ini dibenarkan oleh seluruh warga RT 02 RW 12 Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Bahkan, menurut mereka, air sumur yang mereka miliki sudah tidak bisa lagi dikonsumsi dan jika dipakai mandi kulitnya banyak yang gatal.

Karena merasa dirugikan, warga mencoba menemui Sugiarto, pemilik perusahan Age Tree (tempat telor) untuk membicarakan masalah yang terjadi. Saat warga dipertemukan di balai desa, salah satu anak (Hadi) dan menantunya, Miki, mengakui bahwa sumur warga tersebut memang tercemari oleh limbah perusahaan mertuanya itu tetapi mertuanya tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkanya tersebut. “Iya, Pak, sepertinya sumur warga di sini telah dicemari oleh limbah pabrik ayah kami, tapi kita tunggu dulu hasil laboratorium, apakah benar ini tercemari atau tidak. Sebelum hasil laboratorium ada akan kita buatkan sumur pompa dulu pada setiap warga yang sumurnya tercemari,” ujar Gito selaku Ketua RT menirukan pengakuan anak dan menantu Sugiarto.

Meskipun telah dibuatkan sumur pompa, warga yang sumurnya tercemari tetap tidak berani mengkonsumsi air tersebut karena takut keracunan. Sebab saat pertama kali sumur warga tersebut dikonsumsi mengalami mual-mual dan saat dipakai mandi, keluarga Sugito gatal-gatal semua. “Kami pernah mual-mual saat minum air sumur kami, Pak. Dan, saat kami mandi, kulit saya dan anak-anak saya semua gatal-gatal,” tambah Gito.

Melihat gelagat si pengusaha yang kurang baik itu FAKTA mengkonfirmasi ke kantor BPMP2TSP (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Kediri tentang legalitas perusahaan tersebut. Indra  mengatakan, pada dasarnya ijin mendirikan bangunan dan HO-nya sudah ada tapi untuk ijin prinsip dan ijin operasionalnya belum ada. Maka untuk itu perusahaan tersebut harus memiliki ijin operasional jika akan beroperasi. Kenyataanya perusahaan tersebut memang belum mempunyai ijin operasional. Sugiharto hanya memiliki  Izin Gangguan (HO) nomor 503.02.01/2871/418.71/2015 dan IMB nomor 503.01.02/2870/418.71/2015.

Hal ini juga telah dikonfirmasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Supoyo SH MSi, tentang surat yang diterbitkannya. “Sebaiknya perusahaan itu harus segera ditutup karena belum mempunyai ijin operasional, apalagi telah meresahkan warga dan mencemari lingkungan,” kata Supoyo seraya menelepon Agung, Kepala Satpol PP, dan memerintahkan untuk segera menutup perusahaan tersebut.

Mendapat perintah dari Sekda Kabupaten Kediri, 1 hari berikutnya Agung langsung menurunkan timnya untuk malakukan pemeriksaan. “Iya, Mas, tim kami sudah turun ke lapangan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut sudah tidak sesuai dengan perijinan yang dulu dikeluarkan. Intinya, jika perusahaan tersebut mau beroperasi harus segera mengurus ijin lagi. Karena saat kita survei dulu tempat pembuangan limbahnya tidak sebesar ini, pantas kalau limbahnya ditengarai mencemari lingkungan. Namun demikian kami tidak bisa berbuat apa-apa sendiri, tapi harus tim yang terdiri dari KPPT, Lingkungan Hidup dan Dinkes,” kata Agung saat dikonfirmasi FAKTA di sela-sela mengawasi audiensi LSM dengan DPR beberapa waktu lalu.

Sementara Satker Lingkungan Hidup, Didi, saat dikonfirmasi FAKTA tentang pengaduan masyarakat dan setelah menerima hasil laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri nomor 660/57/418.48.1/2016 mengatakan,”Iya, Mas, hari ini tim saya akan mengecek secara langsung ke lokasi yang tercemar”.

Menurut mereka, air sumur yang mereka miliki sudah tidak bisa lagi dikonsumsi dan jika dipakai mandi kulitnya banyak yang gatal
Menurut mereka, air sumur yang mereka miliki sudah tidak bisa lagi dikonsumsi dan jika dipakai mandi kulitnya banyak yang gatal

Sedangkan Edi, petugas yang ditunjuk Didi, mengatakan tidak bisa berbuat lebih banyak. “Karena kami hanya menjalankan tugas dan harus melakukan koordinasi dengan satker yang lain. Kami sudah mengecek ke lokasi dan bertemu dengan warga di rumah Pak RT. Intinya, kami hanya menjalankan tugas, untuk hasil selanjutnya akan diserahkan pada pimpinan dan tim yang ditunjuk. Informasi yang kami dapat dari pengusaha bahwa ijinya masih dalam proses,” aku Edi.

Nuh Lestari Widodo, Ketua LSM Nasional KOMPAK, mengatakan, masalah pencemaran ini sebaiknya segera diselesaikan. Tidak hanya masalah dengan warga saja, tapi jelas pengusaha tersebut harus bertanggung jawab, karena telah melanggar undang-undang lingkungan hidup dan pelanggaran tentang perijinan. “Jadi, pihak pemerintah daerah harus segera mengambil sikap dan tindakan konkrit untuk menyelesaikan masalah tersebut”.

Menurut informasi yang berkembang, permasalahan pencemaran tersebut memang telah dilaporkan ke Bupati Kediri melalui satkernya Dinas Lingkungan Hidup dan tembusannya dikirimkan kepada dinas terkait, termasuk Polres Kediri. Bahkan Hartadi yang akan mendampingi warga untuk melaporkan hal ini ke Polda dan Menteri Lingkungan Hidup, jika pemerintah daerah tidak kunjung mengambil sikap. “Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan dengan baik, kami akan melaporkan ke Polda bahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” tandas Hartadi. (RIED) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com