FAKTA – Proyek pembangunan perumahan dan ruko tidak memakai papan nama diduga ilegal sebab proyek yang terletak di Desa Sidorahayu – Jurang akhir Kelurahan Wagir Kab. Malang tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan dan tetap berlangsung walaupun diduga proyek illegal dan tak berizin, Selasa (5/11/2024).
Bu Ernanik, warga Bakalan Krajan RT 04/RW 02 Kel. Sukun, Kec. Sukun kota Malang adalah salah satu ahli waris dari Umi, pemilik sah lahan tanah tempat proyek pembangunan perumahan dan ruko yang terletak di desa Sidorahayu, Jurang akhir kelurahan Wagir Kab. Malang tersebut sangat kecewa karena saat ini lahan tanahnya dibangun proyek pembangunan diduga ilegal oleh pengembang oleh P. Manto tu.

Saat ditemui di rumahnya Bu Nanik mengatakan, “Kami sangat kecewa karena lahan tanah saya ternyata sudah dibangun bangunan ruko padahal pengembang perumahan bernama Sumanto itu belum melakukan pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan penjualan lahan tanah.”
Lahan tanah yang Status Sertifikat Hak Miliknya tersebut sebenarnya dimiliki 3 ahli waris yaitu atas nama Endi, Ernanik dan Supardi.
“Pembeli yang juga pengembang properti tanah itu hanya kasih deposit sebesar 75 juta padahal total pembayaran tanahnya 1 milliar lebih, kalau belum dilunasi pembayarannya maka akan kami hentikan proyek pembangunannya,” ungkap Bu Nanik dengan nada kesal.
Ditemui di rumahnya oleh Didik dari Media FAKTA pembeli bernama Sumanto yang juga pengembang properti perumahan bangunan ruko tersebut mengatakan, “Kami akan lakukan pembayaran jika ada transaksi uang masuk diproyek pembangunan itu, jika tidak maka kami belum ada dana lagi.”
Sedangkan Kepala Desa Sidorahayu melalui Mayon Sekretaris Desa Kelurahan Sidorahayu Kec. Wagir Kab. Malang saat ditemui di kantornya mengatakan, “Kami tidak tau proyek pembangunan perumahan di daerah itu dan sampai saat ini pihak pengembang properti tidak pernah datang ke kantor untuk mengurus perizinan pembangunan.”
Sementara sampai berita itu diturunkan ternyata proyek pembangunan bangunan perumahan dan ruko masih berjalan pengerjaannya walaupun proses pembayaran pembelian lahan tanahnya ke pemilik belum diselesaikan secara administrasi. (Dik)