Semua  

Pemeriksaan 4 Korban Penipuan Rekrutmen Pegawai BLUD RSUD Salatiga

Dari Kiri : Advokat senior Bambang Triwibowo SH bersama Adi Utomo SH saat mendampingi klien 4 korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Salatiga.
Dari Kiri : Advokat senior Bambang Triwibowo SH bersama Adi Utomo SH saat mendampingi klien 4 korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Salatiga.
Dari Kiri : Advokat senior Bambang Triwibowo SH bersama Adi Utomo SH saat mendampingi klien 4 korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Salatiga.
Dari Kiri : Advokat senior Bambang Triwibowo SH bersama Adi Utomo SH saat mendampingi klien 4 korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Salatiga.

BAMBANG Triwibowo SH mengatakan kepada FAKTA bahwa untuk hari Jumat (28/6) adalah agenda pemeriksaan empat korban penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Salatiga di Polres Kota Salatiga. Mereka adalah Imelda, Pipin, Ayu dan Tyas.

Masih menurut Bambang Triwibowo yang saat itu bersama Advokat Adi Utomo SH bahwa klien mereka sudah diperiksa. Dan dalam pemeriksaan itu ada yang mengaku pernah menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Sri Mulyono tapi tidak ada kwitansinya.  Tapi ada saksinya. Dia mengaku saat menyerahkan uang itu juga ada saksinya.

“Pas dikumpulkan di Bale Raos juga ada saksinya dan saksinya itu nanti juga akan diperiksa. Saksinya itu juga menjadi korban. Kerugian Pipin sekitar Rp 80 juta, Imelda Rp 100 juta, Tyas dan Ayu rata-rata segitu. Kalau ditotal hampir Rp 400 juta. Pengaduan kita ini dilidik dulu. Nanti juga ada pihak-pihak terkait yang dipanggil. Sudah 2 kali pemeriksaan. Pertama kemarin ada 2 orang dan sekarang ini 4 orang. Semua rencananya akan dipanggil. Seperti Linda, Bu Listyorini dan Sri Mulyono. Bu Listyorini itu yang pertama kali menawarkan, dia jadi brokernya. Kemudian Bu Listyorini meninggal tanggal 27 Januari 2019. Setelah semua ini dilidik, menurut informasi, akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan ada unsur pidananya atau tidak. Tapi harapan kita muaranya ke dalang permainan ini bisa kita temukan. Kalau pidananya, misal Bu Listyorini karena sudah meninggal maka bisa perdata juga. Tapi yang Rp 5 juta itu pasti masuk pidana karena ada saksi lebih dari seorang, kuat. Pipin belum dapat pengembalian yang Rp 5 juta itu, jadi kalau yang misalnya Rp 75 juta tidak bisa, ya kita bidik dulu yang Rp 5 juta itu,” ungkap Bambang Triwibowo. (F.867)