FAKTA – Proyek pembangunan Balai Guru Penggerak (BGP) Sulawesi Barat yang berada diruang lingkup kantor Gubernur Sulbar diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena dikerjakan, tidak di sertai papan informasi yang seharusnya pemasangan papan nama harus sejak dari awal penggarapan proyek.
Sehingga proyek tersebut tidak diketahui asal usulnya dan patut diduga proyek dikerjakan merupakan proyek siluman. Karena, tidak adanya terpasang papan proyek sebagai informasi.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan serta pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Pantauan langsung tim media dilapangan, Kamis, 7 November 2024 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan. Meski pekerjaan bangunan gedung balai guru penggerak yang diduga menelan anggaran mencapai milyaran tersebut sudah sekitar 70 % dikerjakan, namun tidak terlihatnya ada papan informasi publik terpasang dilokasi proyek.
Proyek tanpa papan informasi kegiatan tersebut, mendapatkan perhatian dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sulawesi Barat dimana melalui Ketua DPD LPRI wilayah Sulbar Puang Laupa Barunda, SE mensinyalir jangan-jangan proyek tersebut adalah proyek siluman yang tak bertuan dan praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Lanjut, Ketua DPD LPRI wilayah Sulbar Puang Laupa Barunda, SE menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” jelas Puang Laupa
Lebih lanjut dia jelasakan secara tegas terkait sanksi bagi pelanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” tegas Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sulbar Puang Laupa.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali informasi kepada pihak – pihak yang terkait. (Rahman-007)