PELAKU pencabulan terhadap 10 orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Tobing SH. Keputusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Febriandini SH yang menuntut Amin Fahrudin alias Aming, warga Jalan R A Najamudin RT 02 RW 03 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- subsider 6 bulan kurungan. Karena perbuatan terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur dakwaan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Unsur-unsur perbuatan pidananya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengah keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa Aming bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap H, E, AS, MRG, I, RRS, S. Terhadap N dan MRG ditindih dengan posisi terlentang oleh terdakwa yang menindih tubuh kedua korban dari atas. Sedangkan terhadap H, S, E dan AS, terdakwa mengaku hanya memegang kemaluannya saja. Dan terhadap I, terdakwa mengaku tidak melakukan apa-apa.
Terhadap N, terdakwa melakukan sebanyak dua kali di Bisball Jakabaring dan rumah terdakwa. Kemudian terhadap MRG, terdakwa melakukan sebanyak satu kali di pinggir rumah korban tanggal 11 Maret 2016. Terhadap H, terdakwa melakukan tindak pencabulan sebanyak 2 kali di Warnet Queen. Terhadap E, terdakwa melakukan satu kali di Warnet Queen tanggal 13 Maret 2016. Terhadap AS, terdakwa mengaku melakukan satu kali di warung dekat rumah korban tanggal 13 Maret 2016. Terhadap S, terdakwa mengaku melakukan 1 kali di warung tanggal 14 Maret 2016. Terdakwa benar-benar telah mengakui dan menjelaskan bahwa N masih berumur 12 tahun, R 12 tahun, H 10 tahun, MRG 8 tahun, E, S dan AS kelas 2 SD.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa ada persesuaian antara satu dengan lainnya yang menyatakan dengan benar bahwa terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU. Sedangkan barang bukti yang dihadirkan adalah 1 helai kemeja warna ungu kerah warna krem, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 helai celana jeans warna biru, 1 helai kemeja warna coklat, 1 helai celana dalam warna pink, 1 helai celana jeans warna biru, 1 helai baju kaos berkerah warna merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, 1 helai baju kaos warna coklat, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai celana jeans warna coklat, 1 helai kemeja warna coklat, 1 helai celana warna hijau, 1 helai celana panjang warna kuning, 1 stel baju bola MU warna merah, 1 helai baju kaos berkerah motif garis-garis warna coklat, biru, hitam, putih, 1 helai kaos dalam warna putih, 1 helai celana dalam warna hijau tosca, 1 helai celana pendek warna hijau, 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana pendek warna merah list biru.
Bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan menurut undang-undang untuk dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dengan kata lain, terdakwa adalah orang yang normal dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Sementara yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa merugikan orang lain berupa trauma psikis dan phisik terhadap anak-anak, perbuatan terdakwa meresahkjan masyarakat, perbuatan terdakwa mencoreng nilai-nilai kesusilaan. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks