Majalahfakta.id – Dua pasangan sejoli yang melakukan hubungan gelap pelaku praktik aborsi di salah satu penginapan di kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap Polisi. Modus dengan cara memaksa keluar bayi dari mulut rahim ibunya yang diperkirakan berusia 6-7 bulan dengan cara menggunakan obat keras.
Trending News : Jalan Rusak, Ketua Karang Taruna Ponorogo Minta Pemkab Segera Turun Tangan
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana aborsi ini berawal dari laporan warga yang menemukan adanya gundukan tanah mencurigakan di daerah padang Kecamatan/Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawes Barat.
Baca Juga : Ponorogo di Ketiak Kolonial Devide et Empire dalam Sebuah Politik Ngasu
Saat gundukan tanah itu dibongkar saksi, ditemukan bayi mungil terbungkus kain putih dan masih terlilit dengan tali plasenta. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Polisi berhasil mengetahui pelaku yang mengubur janin tersebut. Tak lain adalah berinisial AA. Pelaku melakukan penguburan janin bersama adiknya, inisial AD. Kepada polisi, pelaku mengaku mengubur bayinya karena menutupi aibnya, praktik ini dilakukan Selasa (05/10/2021) jelang malam sekitar pukul 18.00 WITA.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI, Enam Saksi Diperiksa Kejagung
“Pasangan sejoli ini nekat melakukan praktik aborsi demi menutupi aibnya dan hingga menjadi tersangka. Pelaku berinisial AA ditemani adiknya inisial AD mengubur bayinya sendiri dengan jenis kelamin perempuan panjang 33 cm,” ucap Pandu Arief Setiawan pada awak media, Senin, (11/10/2021).