Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI, Enam Saksi Diperiksa Kejagung

Majalahfakta.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019. Sebanyak enam orang diperiksa.

Baca Juga : Penyuluh Antikorupsi, KPK Latih Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa mereka yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Mencederai Hati Rakyat dan Krisisnya Identitas Kearifan Lokal Para Pemimpin

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Eben lewat rilis yang dikirimnya, Senin (11/10/2021).