JAKSA Penuntuk Umum (JPU) Kejari Makassar meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menghukum Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Sulsel, Andi Akbar, dan makelar tanah bernama Abdul Samad. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan dalam buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi pertanahan pada lahan negara di komples Telkomnas Makassar.
“Karena perbuatannya itu terdakwa dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” kata JPU Imawati saat membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Ponto di PN Makassar.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer pasal 9 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya, dilakukan saat menjabat sebagai Ketua Tim Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematik pada 2009. Saat itu terdakwa telah mengeluarkan telaah terakhir lahan yang diajukan Abdul Samad, seorang makelar yang dikuasakan oleh pemilik lahan masing-masing, Daeng Kopi Cs.
Atas pengurusan Abdul Samad yang juga didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus ini maka terbitlah sertifikat tanah oleh BPN Kota Makassar pada tahun 2009. Padahal Abdul Samad hanya membawa bukti alas hak berupa Rincik dengan tanah/lokasi yang berada di Peccerakkang dengan nomor persil 21 D1 kohir 336 C1 seluas 3.37 are. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks