DPRD Kabupaten Pangkep meminta seluruh Kepala Desa membuat pertanggungjawaban penggunaan ADD beserta fisiknya. Seperti Kepala Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, yang menjabat dua periode, harus menunjukkan fisik yang sudah dibangunnya sejak tahun 2010 dan harus dibuktikan. Apabila tidak dapat dibuktikan fisiknya maka kades tersebut bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Yang perlu diperhatikan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten dan kota se-Sulselbar untuk melakukan pengawasan dan memantau terus penggunaan ADD semaksimal mungkin guna menghindari terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi. Sebab korupsi itu sangat merugikan masyarakat dan oknum yang melakukan korupsi harus dipenjara dan dimiskinkan agar dia menyadari perbuatannya yang tidak baik tersebut. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com
PARA KADES DI PANGKEP DIMINTA MEMBUAT PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ADD BESERTA FISIKNYA
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta, majalahfakta.id – Keterlibatan masyarakat dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian dinilai…

Badung, majalahfakta.id — Pemerintah Kabupaten Badung menggelar pelatihan dan penguatan mental bagi petugas Badung Command…

FAKTA – Persoalan utang-piutang yang melibatkan Kepala Desa Mekar Jaya A.3, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi…

Mamuju, majalahfakta.id – Proyek drainase swakelola dalam kota yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan…

TABALONG, majalahfakta.id – Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai menyalurkan 8.000 liter BBM gratis untuk mendukung operasional…

