Daerah  

Nasabah Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor Keluhkan Biaya Penitipan BPKB, Mamuju

Nasabah pembiayaan kredit kendaraan bermotor keluhkan biaya penitipan BPKB.

FAKTA – Nasabah perusahaan pembiayaan kredit motor dan mobil Cabang Mamuju. Mereka  mengeluhkan regulasi biaya penitipan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Salah satu nasabah Cabang Mamuju, merasa kesal oleh Badan Usaha di luar Bank ini, menurutnya  motornya sudah lunas angsurannya tapi di saat pengambilan BPKB-nya malah pihak perusahaan pembiayaan kredit itu membebankan biaya administrasi penitipan.

Motor nasabah sudah lunas berdasarkan di kwitansi bukti pembayaran pelunasan dan di kwitansi tertulis sisa utang = 00 Rupiah dan yang menjadi mengherangkan di kwitansi tersebut ada denda kisaran Rp578.379 padahal sangkutan kreditnya sudah lunas dan di buktikan pada kwitansi pelunasan.

Ironisnya lagi setelah BPKB mau diambil  malah dipersulit dan tidak di perlihatkan oleh oknum yang diduga mencari keuntungan tambahan yang ada di Cabang Mamuju sehingga disinyalir melakukan pemerasan terhadap nasabah dengan modus membebankan biaya penitipan BPKB dengan nilai membengkak sampai Rp3.150.000 dan kemudian dapat potongan 70 % sehingga yang harus dibayarkan sebesar Rp140.1000 (Satu Juta Empat Ratus Seribu Rupiah).

Hal tersebut mengejutkan karena sebelumnya diduga tidak ada pemberitahuan dan penjelasan dari pihak Cabang Mamuju. Dan ini tentunya bisa merugikan nasabah dan apabila biaya penitipan BPKB tersebut tidak dibayar  lunas maka pihak perusahaan itu menahan BPKB nasabah tanpa ada kejelasan yang mendasar.

Regulasi biaya penitipan BPKB sangat memberatkan nasabah, pihak Cabang Mamuju seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya tentang biaya penitipan BPKB  kepada nasabah dengan berdasarkan ketentuan OJK dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar nantinya tidak terjadi permasalahan kedua belah pihak antara nasabah dengan perusahaan finance Mamuju

Pembiayaan dengan OJK, kualitas piutang pembiayaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK. Dan kemudian perusahaan leasing juga tidak dibenarkan menahan BPKB jika angsuran sudah lunas. Tindakan ini bisa dianggap pemerasan karena memaksa seseorang untuk terus berhutang.

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Oleh karena itu bila perusahaan leasing masih juga menahan BPKB, nasabah yang sudah lunas maka nasabah dapat mengajukannya pada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

“Diminta aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti dugaan pemerasan dan penggelapan BPKB motor nasabah yang ditahan pihak finance Mamuju dan apabila benar adanya pelanggaran hukum yang dilakukan maka harus di proses di hadapan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”.

Sementara itu, Kepala Finance Cabang Mamuju sudah beberapa kali wartawan media ini mencoba medatangi kantornya guna konfirmasi seputaran biaya penitipan BPKB, tapi selalu saja tidak ada di tempat dan setiap ditanya karyawannya mulai dari security sampai karyawan lainnya yang bekerja dalam kantor mengatakan bapak tidak ada lagi keluar,” kata karyawan finance Mamuju pada awak media ini, Selasa, (2/1/2023).

Hingga berita ini tayang, wartawan masih mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada oknum yang ada di Finance Cabang Mamuju. Namun sampai saat ini belum mendapatkan keterangan. (amk)