MANTAN Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sulsel, Ir H Mubyl Handaling, sudah diperiksa Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, dengan dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB-UMKM). Kasi Penkum Kejati Sullsel, Salahuddin, mengungkapkan, dalam dugaan tersebut Bubyl Handaling disinyalir ikut menikmati dana bergulir koperasi senilai Rp 25 miliar.
Dana tersebut diperoleh dari dua unit usaha miliknya, yaitu Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna dan Koperasi Simpan Pinjam Multi Niaga. “Mubyl diperiksa selama 4 jam sebagai saksi dan kemungkinan pemeriksaan selanjutnya untuk ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Salahuddin kepada wartawan.
Aliran dana bergulir untuk dua koperasi milik Mubyl itu masing-masing KSP Multi Guna mendapat Rp 20 miliar dan KSP Multi Niaga mendapat Rp 5 miliar. Aliran dana bergulir untuk dua KSP Mubyl itu diduga sarat perbuatan melawan hukum. Di antaranya manipulasi data. Namun tim baru melihat perbuatan tersebut setelah mengetahuinya dari 4 pengurus koperasi yang dijadikan tersangka sebelumnya.
Wartawan berusaha konfirmasi kepada Mubyl terkait aliran dana bergulir tersebut namun Mubyl pilih bungkam.
Kajati Sulsel, Hidayatullah, mengungkapkan, keterlibatan Mubyl adalah ikut mengajukan permohonan dana bergulir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUKM) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Mubyl juga berhasil menerima dana bergulir itu dan menyalahgunakan penggunaannya. Sebab bukan untuk disalurkan kepada anggota koperasinya melainkan untuk membangun sekolah. Hidayatullah mengatakan, tim satgas mengendus dana bergulir yang diperoleh Mubyl itu menyalahi atauran. Sebab diduga koperasi yang digunakan itu koperasi bodong atau koperasi yang tidak berhak mendapat dana bergulir. Sebab syarat koperasi yang menerima dana bergulir itu harus koperasi simpan pinjam atau KSP. Kalau bukan atau jenisnya KSU tidak boleh dapat dana bergulir.
Tim satuan tugas khusus Kejati Sulsel sebelumnya sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka yaitu Ketua Koperasi Swadana Makassar, Gemawan Wibawa, yang diduga merugikan negara Rp 3,2 miliar, Ketua Koperasi Arta Niaga, Suryadi Razak, yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar, Ketua KSP Cirta Niaga, M Iqbal, yang diduga merugukan negara Rp 2,6 miliar, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Hari, yang diduga merugikan negara Rp 1,4 miliar, Keua Koperasi Dut Mandiri, A Marwan, yang diduga merugikan negara Rp 7 miliar, Ketua KSP Multi Adil, Hands, bersama bendaharanya, Aswin Akib, yang diduga merugkan negera Rp 5 miliar, Ketua Koperasi Amar Sejahtera, Nurhayati, serta Ketua KSP Mitra Mandiri, Rukman Rasyid, yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks