Masih Adakah Otonomi Daerah?

Ketika Desentralisasi Tinggal Menjadi Upacara Administratif

Oleh: — Syafrial Suger

Tiga dekade setelah reformasi mengguncang fondasi Orde Baru, Indonesia menghadapi satu pertanyaan yang semakin relevan sekaligus mengusik: masih adakah otonomi daerah? Pertanyaan ini tidak lahir dari romantisme politik masa lalu, melainkan dari kenyataan bahwa kewenangan daerah hari demi hari terasa makin menyempit. Otonomi yang dahulu dielu-elukan sebagai jalan menuju pemerataan pembangunan, demokrasi lokal, dan keadilan fiskal, kini tampak lebih mirip prosedur administratif ketimbang semangat politik yang hidup.

Ironinya, yang tersisa justru seremoni. Hari Otonomi Daerah diperingati setiap tahun dengan pidato-pidato normatif tentang sinergi pusat dan daerah, sementara di lapangan kepala daerah semakin kehilangan ruang untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri. Daerah diminta mandiri, tetapi tangan dan kakinya diikat oleh regulasi pusat.

Padahal sejarah reformasi mencatat desentralisasi sebagai salah satu capaian politik paling penting pasca-1998. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah pusat menyerahkan sebagian besar kewenangan kepada kabupaten dan kota. Indonesia bahkan pernah disebut sebagai salah satu negara berkembang dengan agenda desentralisasi paling progresif di dunia. Saat itu ada optimisme besar bahwa Jakarta tidak lagi menjadi pusat segala keputusan.

Semangatnya sederhana tetapi mendasar: negara yang terlalu sentralistis terbukti melahirkan ketimpangan. Pembangunan menumpuk di Jawa, sementara daerah hanya menjadi penonton yang menyetor sumber daya alam tanpa menikmati hasilnya secara adil. Otonomi daerah lahir sebagai koreksi terhadap warisan politik pembangunan yang timpang itu.

Namun sejarah rupanya bergerak melingkar. Setelah lebih dari dua dekade berjalan, arah kebijakan justru memperlihatkan gejala resentralisasi. Kewenangan strategis perlahan kembali ditarik ke pusat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sejumlah urusan penting seperti pengelolaan sumber daya alam, pendidikan menengah, hingga berbagai perizinan strategis dipindahkan dari kabupaten/kota ke provinsi atau langsung ke pemerintah pusat. Belum lagi hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang semakin mengonsolidasikan kendali pusat atas investasi dan perizinan.

Daerah akhirnya hanya menjadi pelaksana kebijakan. Kepala daerah sibuk memenuhi target administrasi nasional, tetapi tidak memiliki keleluasaan memadai untuk merumuskan prioritas lokal. Dalam banyak kasus, bahkan penggunaan anggaran pun kini makin ditentukan pusat melalui skema penguncian Dana Alokasi Umum (DAU). Yang dulu bersifat block grant—memberi ruang fleksibilitas bagi daerah—kini sebagian besar penggunaannya diarahkan secara spesifik dari Jakarta.

Di titik inilah otonomi daerah terasa seperti janji yang kehilangan ruh.

Masalah terbesar otonomi daerah sesungguhnya bukan sekadar soal kewenangan, melainkan ketimpangan relasi fiskal. Hampir seluruh daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata belum mampu menopang kebutuhan pembangunan. Banyak daerah hidup dari DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan berbagai transfer lain dari APBN.

Situasi ini menciptakan paradoks: daerah disebut otonom, tetapi napas fiskalnya bergantung penuh kepada pusat. Tidak mengherankan bila kebijakan daerah sering kali lebih mencerminkan kepentingan birokrasi nasional ketimbang kebutuhan riil masyarakat setempat.

Lebih ironis lagi, daerah penghasil sumber daya alam justru tidak memiliki kendali besar atas kekayaan yang berada di tanah mereka sendiri. Hutan, tambang, minyak, dan sumber daya strategis lain sebagian besar tetap dikelola pusat. Daerah memang memperoleh dana bagi hasil, tetapi bukan otoritas penuh untuk menentukan arah pengelolaannya.

Akibatnya, banyak wilayah kaya sumber daya tetap tertinggal. Mereka menyaksikan hasil bumi diangkut keluar daerah, sementara jalan rusak, sekolah minim fasilitas, dan layanan kesehatan tertatih-tatih. Otonomi akhirnya hanya menghasilkan desentralisasi administratif tanpa desentralisasi kesejahteraan.

Tentu pemerintah pusat memiliki argumentasi yang tidak sepenuhnya keliru. Tidak semua daerah memiliki kapasitas birokrasi, kualitas SDM, dan tata kelola yang baik. Banyak Daerah Otonom Baru (DOB) justru gagal berkembang dan menjadi beban fiskal negara. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sebagian besar DOB berkinerja rendah. Banyak di antaranya bahkan tidak mampu membiayai operasional pemerintahan secara mandiri.

Tetapi kegagalan sejumlah daerah seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali sentralisme. Sebab logika itu sama saja dengan menghukum seluruh daerah akibat kelemahan sebagian kecil daerah. Yang diperlukan bukan penarikan kewenangan, melainkan penguatan kapasitas dan pengawasan.

Demokrasi lokal memang mahal. Otonomi juga tidak selalu efisien. Namun sentralisasi yang terlalu kuat terbukti jauh lebih berbahaya karena mematikan kreativitas daerah dan menjauhkan pengambilan keputusan dari masyarakat.

Dalam konteks Indonesia yang sangat beragam, tidak mungkin seluruh persoalan diselesaikan dari Jakarta. Kebutuhan Papua berbeda dengan Jawa. Persoalan Kepulauan Sangihe tidak bisa dipahami dengan pendekatan yang sama seperti Surabaya atau Bandung. Daerah membutuhkan ruang untuk berinovasi berdasarkan karakter sosial, geografis, dan ekonominya sendiri.

Itulah sebabnya otonomi daerah sejatinya bukan semata agenda administrasi pemerintahan, melainkan proyek politik kebangsaan. Ia adalah cara negara menghormati keragaman Indonesia.

Sayangnya, yang terjadi sekarang justru kecenderungan sebaliknya. Pemerintah pusat semakin dominan menentukan prioritas pembangunan, sementara daerah bergerak dalam ruang yang sempit. Bahkan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sering kali hanya menjadi operator program pusat.

Jika situasi ini terus berlangsung, maka desentralisasi hanya akan menjadi jargon reformasi yang kehilangan makna substantif. Kita akan memiliki pemerintahan daerah, tetapi tanpa daya; kepala daerah, tetapi tanpa kewenangan; dan otonomi, tetapi tanpa kemandirian.

Pertanyaan “masih adakah otonomi daerah?” akhirnya bukan sekadar kritik administratif, melainkan alarm politik. Sebab ketika daerah tidak lagi dipercaya mengelola dirinya sendiri, sesungguhnya negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi yang dulu diperjuangkan dengan pengorbanan besar.

Indonesia tentu membutuhkan pemerintah pusat yang kuat. Tetapi negara yang kuat tidak harus berarti pusat yang mengendalikan segalanya. Kekuatan Indonesia justru terletak pada kemampuan memberi ruang hidup bagi daerah untuk tumbuh sesuai potensinya masing-masing.

Otonomi daerah tidak boleh berhenti sebagai peringatan tahunan atau slogan birokrasi. Ia harus dihidupkan kembali sebagai komitmen politik untuk menghadirkan keadilan pembangunan dan mendekatkan negara kepada rakyatnya.

Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah satu kenyataan pahit: otonomi daerah masih ada dalam undang-undang, tetapi perlahan menghilang dalam praktik kekuasaan. (*)