Manajer Kantor PT PAL Ditangkap Terkait Kasus Penipuan

FAKTA – Polda Sulawesi Tengah resmi melimpahkan penahanan manajer kantor PT Palu Agro Lestari, (PT PAL), berinisial MNF, ke Kejaksaan Negeri Palu.

Kasus penipuan ini viral, setelah PT PAL, diwakili Yunus Teno, melaporkan MNF, ke Polda Sulawesi Tengah pada 27 Agustus 2024, dalam kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp180.960.000.

Sebelumnya, dugaan penipuan ini terbongkar, setelah dilakukan audit dan ditemukan 6 nota fiktif yang dibuat oleh tersangka.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi sejak 13 Juli 2023, sampai dengan 15 Mei 2024.

Modusnya, menggunakan dana perusahaan, lalu melakukan nota faktur fiktif.

Kasi Pidana Umum, (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Palu, Astutik, membenarkan penyerahan tersangka, dalam kasus penipuan yang merugikan perusahaan PT PAL.

Menurut keterangannya, Kejaksaan Negeri Palu menerima penyerahan tersangka pada Rabu (12/3).

Tersangka diduga oleh penyidik ​​melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*Mt)