Majalahfakta.id – Kota Sukabumi menerapkan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul penerapan PPKM Level 4 mulai Jumat (04/03/2022). Langkah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
”Dampak PPKM level 4 maka dunia pendidikan terdampak,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutan pemberian bantuan ke pelajar SMP terdampak banjir di SMPN 6 Sukabumi, Rabu (02/03/2022). Dimana dari hasil keputusan bersama PPKM level 4 bahwa sementara waktu pendidikan dilaksanakan secara jarak jauh.
Nantinya para kepala sekolah dikoordinasi melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menyampaikan ke sekolah. Intinya akan dikurangi kegiatan secara massif.
Dalam artian lanjut Fahmi, memasifkan upaya untuk mengurangi berbagai aktivitas termasuk dengan dunia pendidikan. Apalagi Covid-19 identik dengan mobilitas kegiatan, ketika warga semakin aktif begerak maka dimungkinkan angka kasus Covid-19 naik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari menambahkan, proses belajar mengikuti regulasi yang ada yakni SKB 4 menteri beserta penyesuaiannya dan surat keputusan mendikbud terkait diskresi. ”Jika suatu wilayah masuk level 4 maka proses pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Hasan Asari.
Jika PPKM Level 1 maka proses pembelajaran diterapkan 100 persen. Sedangkan level 2 penerapan 50 persen dengan enam jam pelajaran dan level 3, penerapan 50 persen dengan empat jam pelajaran dan level 4 diterapkan PJJ. Karena penerapan PPKM level 4 maka sesuai arahan Wali Kota maka diberlakukan PJJ untuk membatasi mobilitas.
”PJJ mulai diterapkan Jumat (04/03/2022) karena Kamis (03/02/2022) libur dan hari ini sedang dibuatkan edarannya dan disosialisasikan,” pungkas Hasan. Penerapan PJJ berlaku untuk semua sekolah, negeri dan swasta. (R01)