Daerah  

Koordinator Bidang PidsusTasjrifin Muljana Abdul, Menjadi Narasumber di Campus BRI Corporate University Padang

Koordinator Bidang PidsusTasjrifin Muljana Abdul, foto bersama dengan karyawan staf marketing Bank BRI Sumbar Riau dan Sumut, di BRI Corporate University.

FAKTA – Dari seluruh peristiwa tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, dan merugikan pihak lain (fraud)  yang terjadi di perbankan, yang mayoritas melakukan perbuatan tersebut adalah karyawan. Karena semakin lama karyawan bekerja, maka mereka semakin tahu dan semakin paham celah kecurangan yang bisa dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Tasjrifin Muljana Abdul, dalam memberikan kuliah umum bertemakan Korupsi dan Aturan Kejahatan Perbankan, kepada staf marketing Bank BRI Sumbar Riau dan Sumut, di BRI Corporate University.

Tasjrifin mengatakan, di Indonesia dalam 12 bulan terakhir, sudah terjadi sebanyak 239 kasus fraud perbankan.

“Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp873.430.000.000, dengan rara-rata kasus perbulan Rp7.248.878.668,” katanya, Selasa (12/11/2024).

Disebutkannya, bank sebagai tempat perputaran uang, memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalagunaan kewenangan. Baik itu dari sisi internal maupun dari aspek eksternal yang memanfaatkan bank untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Oknum inilah yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada di bank, sehingga muncul tindak pidana perbankan ataupun tindak pidana di bidang perbankan.

Maka dari itu ucap Tajsrifin, karyawan bank harus menjadi garda terdepan penangkal fraud, dengan  membentengi diri untuk memegang teguh nilai – nilai aklak, karena mereka inilah yang bersentuhan langsung dengan nasabah.

“Jangan sekali-sekali memperturutkan kesenangan dan kepuasan (hedonis),”katanya.

Misalnya nasabah meminta plafon kredit yang tidak sesuai dengan agunan. Begitupun nantinya ada nasabah menginginkan kredit plafon yang tidak sesuai dengan batas kewenangan marketing. Selanjutnya nasabah yang tidak layak mendapat kredit, dengan berbagai cara melobi marketing untuk meloloskan kreditnya.

“Bapak ibu pasti akan didatangi oleh orang-orang dengan permintaan begini dan begitu, agar bisa berbuat kecurangan. Jika bukan kewenangan bapak Ibu sebagai decision maker, haruslah meminta petunjuk kepada atasan bapak ibu. Bekerjalah sesuai aturan, agar tidak berhadapan dengan hukum nantinya. Selain itu juga faktor terbesar terjadi fraud adalah karena perubahan gaya hidup,” ulasnya.

Ia meminta kepada karyawan marketing yang hadir saat ini yang masih berusia muda untuk menjauhi gratifikasi. Karena bisa saja saat melakukan proses kredit, ada godaan-godaan untuk menberikan sesuatu hal yang tidak patut didapatkan.

Jenis gratifikasi berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan lainnya. (ss)