PROTES mengenai revisi Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), datang dari berbagai pihak.
Beberapa pihak menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang seolah tidak peduli dan enggan mengambil sikap terhadap wacana revisi Undang-Undang KPK oleh DPR.
“Bila Pak Jokowi memang ingin melakukan revolusi mental, maka harus tegas menarik revisi Undang-Undang KPK, dan akan selesai masalahnya,” ujar Rohaniawan, Romo Benny Susetyo di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Oktober 2015.
Hal yang sama diungkapkan anggota Panitia Seleksi KPK 2015, Betty Alisjahbana.
Dia menanti ketegasan dari pemerintah untuk menyelamatkan KPK, karena hingga saat ini belum terlihat dukungan dari presiden terkait masalah ini.
“Konsistensi dukungan dari pemerintah memang sangat dibutuhkan, terutama dengan adanya upaya melemahkan KPK,” kata Betty.
Dalam draf revisi tersebut, beberapa hal dianggap membatasi kinerja KPK, seperti masa kerja KPK hanya 12 tahun hingga kewenangan KPK mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar. (JakartaGreater) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com