FAKTA – Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andhika Putra, menyebutkan dasar hukum utama pengisian kekosongan atau penggantian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat mengacu pada regulasi nasional yang mengatur pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah. Aturan-aturan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan penggantian antarwaktu atau pengisian jabatan wagub Sulbar meliputi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan DPRD Sulawesi Barat Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PAW Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Agenda PAW Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang sebentar lagi akan dilaksanakan merupakan instrumen penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjaga integritas, kejujuran, dan independensi. Jangan sampai hanya karena iming-iming beberapa lembar “cuan” maupun berbagai fasilitas yang dijanjikan, kemudian menggoyahkan sikap dan pendirian mereka,” ungkap aktivis Andika Ketua LSM Merdeka Manakarra yang dikenadikenal vokal dalam Parlemen jalanan, Rabu (5/8/2026).
Lanjut ia katakan harapan kita, semoga seluruh 45 anggota DPRD Sulawesi Barat tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan demokrasi pada momentum Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat. Mereka diharapkan tidak dapat ditekan ataupun diintervensi oleh pihak mana pun dalam menentukan pilihan untuk mengisi sisa masa jabatan Wakil Gubernur yang tertinggal ke depan.
Di sisi lain, kita juga berharap kepada para calon Wakil Gubernur agar tidak perlu mengumbar janji maupun melakukan politik uang hanya demi ambisi kekuasaan. Sebab, sisa masa jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tidaklah lama dan pada akhirnya juga akan berakhir.
Lebih lanjut, kata Andika yang paling penting untuk dikedepankan oleh setiap calon Wakil Gubernur adalah Visi, Misi, gagasan, serta harapan terhadap capaian kinerja ke depan. Hal tersebut diperlukan agar dapat membantu Gubernur Sulawesi Barat mewujudkan program-program strategis, khususnya “Panca Daya”, demi terwujudnya Sulawesi Barat yang maju dan masyarakat yang semakin sejahtera, ” tutup aktivis Andika dengan penuh harapan baik. (Ammank-007)






